Polisi Beberkan Awal Mula Pengeroyokan hingga Tetapkan Empat Tersangka

Tersangka pengeroyokan, (Bagus/Mvoice).

MALANGVOICE – Polresta Malang Kota mengamankan empat orang tersangka kasus pengeroyokan yang terekam video dan tersebar di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu.

Perlu diketahui korban pengeroyokan berinisial SW (23) merupakan anak dari pensiunan polisi.

Pengeroyokan itu bermula pada Jumat (19/11), saksi berinisial LN sempat bertemu dan keluar bersama korban di salah satu cafe di Kota Malang.

Setelah itu, korban dan saksi berpindah menuju tempat hiburan malam.

Polisi menunjukkan barang bukti, (Bagus/Mvoice).

“Tapi belum sampai masuk ke dalam tempat hiburan malam, LN sudah tidak sadarkan diri. Akhirnya korban mengantar LN pulang,” ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, Senin (29/11).

Pada saat pertemuan antara LN dan SW pada Jumat (19/11) sempat terjadi permasalahan. Lalu LN menceritakan permasalahan itu kepada beberapa temannya yang kini menjadi tersangka pengeroyokan.

“Keesokan harinya pada Sabtu (20/11), LN mengajak SW untuk bertemu di Jalan Merbabu, Oro-oro Dowo, Klojen, Kota Malang, dengan maksud menyelesaikan permasalahan tersebut,” kata dia.

Permasalahan itu disebabkan atas dugaan kasus pencabulan yang saat ini laporannya masih dalam pendalaman pihak Polresta Malang Kota.

Tersangka pengeroyokan saat ditanya petugas kepolisian, (Bagus/Mvoice).

Saat SW dan LN bertemu di Jalan Merbabu, empat tersangka turut berada di lokasi dengan alasan menemani LN menyelesaikan masalah.

Sekitar pukul 21.50, LN datang dan masuk ke dalam mobil yang dikendarai SW. Seketika korban langsung menancap gas. Karena LN takut, tiba-tiba menarik hand rem hingga mobil terhenti.

“Melihat itu, empat tersangka yang berada di lokasi, secara spontanitas mendatangi korban dan melakukan pengeroyokan hingga SW mengalami luka memar di hidung dan mulut, kepala pusing,” ucap Tinton.

Tak berselang lama, pihak Polresta Malang Kota mendapatkan laporan dari aplikasi Jogo Ngalam dan langsung menuju ke lokasi pengeroyokan.

“Saat petugas datang, berhasil mengamankan satu tersangka dan korban. Lalu dibawa langsung menuju Mapolresta Malang Kota untuk dimintai keterangan. Dari hasil penyelidikan tiga tersangka lain berhasil diamankan,” terangnya.

Dari empat tersangka, yakni berinisial CV, IS, T dan FV, polisi telah mengamankan beberapa barang bukti seperti pakaian para pelaku pengeroyokan, handphone, dan rekaman video aksi pengeroyokan.

“Satu tersangka FV masih dibawah umur. Tapi kita sudah berkoordinasi dan kita dapatkan rekomendasi untuk melakukan penahanan (kepada pelaku dibawah umur),” jelasnya.

Atas perbuatannya, empat tersangka itu terancam pasal 170 ayat 2 ke 1E KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(der)