Polisi Bakal Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Mantan Istri di Gondanglegi

Pelaku pembunuhan Gondanglegi saat diinterogasi petugas sat Reskrim Polres Malang. (Toski D).

MALANGVOICE – Satreskrim Polres Malang bakal menggelar rekonstruksi pembunuhan wanita di Jalan Kali Buntung Desa Gondanglegi Kulon.

Pembunuhan terjadi pada Kamis (3/6) lalu yang dilakukan Ali Mudin (38) dengan korbannya adalah Wiwik Lestari (30). Keduanya merupakan mantan suami istri. Tersangka diketahui sebagai perangkat Desa Karangsuko.

“Dalam waktu dekat ini kami berencana akan melakukan rekonstruksi atas kasus pembunuhan mantan istri itu. Untuk waktunya masih akan kami atur dulu,” ucap Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Baralangi, Selasa (8/6).

Menurut Donny, reka ulang adegan atau rekonstruksi pembunuhan tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP).

“Selain memeriksa tersangka Ali Muddin, juga telah meminta keterangan sejumlah saksi. Rekonstruksi itu untuk mencocokkan keterangan tersangka dalam BAP dengan fakta sebenarnya,” jelasnya.

Sebab, saat kejadian pembunuhan itu sama sekali tidak ada saksi yang mengetahui. Warga sekitar baru mengetahui ada pembunuhan setelah polisi datang ke lokasi usai tersangka Ali Muddin menyerahkan diri.

“Lokasi rekontruksi masih akan kami koordinasikan dulu. Apakah di TKP pembunuhan atau di tempat lain,” tegasnya.

Sekadar diketahui, dalam pemberitaan sebelumnya, korban yang bernama bernama Wiwik Lestari (30), warga Dusun Diyeng, Desa Sukorejo, Kecamatan Gondanglegi, dibunuh oleh Ali Muddin (38) warga Dusun Karangsuko, Desa Karangsuko, Pagelaran.

Ali Muddin merupakan mantan suami korban, dan diketahui sebagai perangkat Desa Karangsuko, Kecamatan Pagelaran. Usai membunuh Wiwik dengan cara dicekik, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polres Malang.

Sebelum membunuh korban, keduanya sempat bertengkar, karena menuduh korban berselingkuh.

Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka Ali Muddin dengan pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara.(der)