MALANGVOICE – Polisi akan datangkan saksi ahli dalam Kasus kecelakaan kerja yang menewaskan satu pekerja dan perintangan penyidikan di Pabrik Gula (PG) Kebonagung.
Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, pengambilan keterangan dari saksi ahli tersebut dilakukan untuk melangkapi berkas penyidikan.
“Jadi untuk proses penyidikan perkara kecelakaan kerja dan upaya perintangan penyidikan masih terus berjalan, sudah hampir mendekati final dan tinggal menunggu keterangan saksi ahli,” ucapnya, Senin (3/7).
Baca juga:
3 Unit Cold Storage Buat Pedagang Pasar Induk Among Tani
Daerah Rawan dan di Jalur Wisata Dipasangi PJU
Atlet Tenis Cuma Satu, PELTI Batu Fokuskan Pembibitan Bakat Muda
Menurut Wahyu, untuk saksi ahli yang akan didatangkan nanti, yakni dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta satu saksi ahli pidana.
“Kami masih menunggu jadwal mereka, kapan bisa kami mintai keterangan,” jelasnya.
Setelah mendapatkan keterangan dari saksi ahli, lanjut Wahyu, Satreskrim Polres Malang akan melanjutkan ke tahap selanjutnya dengan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam perkara tersebut.
“Setelah pengambilan keterangan saksi ahli, baru gelar perkara, untuk menetapkan adanya tersangka,” tukasnya.
Sebagai informasi, dalam pemberitaan sebelumnya, Satreskrim Polres Malang telah menggelar pra rekonstruksi, yang dilakukan pada Sabtu (24/6) lalu.
Untuk pelaksanaan pra rekonstruksi tersebut, digelar di PG Kebonagung dengan memperagakan 12 adegan dalam laka kerja yang menewaskan Muhammad Faruk (25), warga Pakisaji.
Dalam pra rekonstruksi tersebut, Satreskrim Polres Malang menemukan sejumlah fakta, seperti unsur kesengajaan untuk menutupi peristiwa laka kerja yang menewaskan satu pekerja kontrak itu.
Selain itu, juga ada upaya penghalangan keadilan atau perintangan penyidikan (Obstruction of justice), terlebih pihak PG Kebonagung menunjukkan lokasi yang bukan lokasi kejadian sesungguhnya.(der)