Polisi Amankan Sisa Tulang Bayi Sebagai Barang Bukti Hasil Aborsi Mahasiswi

Tulang bayi dibawa Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander. (deny rahmawan)
Tulang bayi dibawa Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Tim khusus Resmob Polres Malang Kota mengamankan sisa-sisa tulang belulang bayi yang diaborsi mahasiswi perguruan tinggi, Adis (20).

Sisa tulang itu ditemukan di dalam galian lahan perkebunan di wilayah Pasuruan. Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander, menjelaskan, beberapa bagian tulang itu, antara lain tulang tengkorak, tulang rusuk, dan tulang panjang.

Baca Juga: Mahasiswi Gugurkan Bayi Berusia Tujuh Bulan Kandungan Pakai Obat Terlarang

“Jenazah bayi ditemukan di pasuruan. Di Rumah Sakit Polri diautopsi masih ada tulangnya,” ujarnya.

Diketahui, Adis membekap bayi yang berumur tujuh bulan kandungan ini hingga tak bernyawa sebelum menguburnya di sana pada Maret 2019 lalu.

“Pelaku A ini menggunting ari-ari bayi. Waktu dilahirkan masih bernapas kemudian dibekap kain hingga meninggal dunia. Setelah itu atas bantuan temannya, Bellay (20) dan pacarnya jasad bayi dikubur di Pasuruan,” kata Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander, Senin (14/10).

Saat ini status Adis dan Bellay masih dalam penyelidikan. Sementara itu polisi juga akan mendalami tiga pelaku lain sebagai penyalur atau distributor obat penggugur janin. Ketiganya adalah Tirta, Tri, dan Indah.

Tirta sebagai penjual obat jenis Gastrul ini sudah melakukan aksinya sejak akhir 2018 dan ada 10 pembeli yang kebanyakan adalah wanita.

“Obat ini dijual sekitar Rp100 ribu. Kami terus berusaha membongkar sindikat ini,” tandasnya.(Der/Aka)