Polisi Amankan Mobil dan Pengemudi Lawan Arus di Simpang Balapan

MALANGVOICE – Satlantas Polresta Malang Kota menangani kasus pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan kecelakaan di Jalan Simpang Balapan. Peristiwa itu terjadi pada Senin (15/7) pukul 16.57 WIB.

Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno, mengatakan, mobil yang terlibat adalah Toyota Avanza berwarna hitam nopol N-1296-GQ. Mobil itu dikemudikan TJ (29) warga Lawang.

TJ diduga mengemudi dengan kecepatan tinggi dan melawan arus dari Jalan Veteran menuju Jalan Bandung ke arah Jalan Ijen. Kemudian mobil itu berhasil diberhentikan warga di Jalan Simpang Balapan.

“Saat di depan Simpang Balapan, Toyota Avanza berwarna hitam itu menabrak mobil Toyota Calya yang dikemudikan pria berinisial MS (32), warga Kabupaten Malang. Mendapat informasi itu kami dibantu Sat Samapta Polresta Malang Kota, langsung mendatangi lokasi kejadian,” katanya, Selasa (16/7).

Akibat tabrakan itu, kondisi mobil Avanza mengalami kerusakan, pun juga dengan mobil Calya. Namun Aristianto memastikan tidak ada korban jiwa.

“Dalam kejadian ada kerugian material dan kesepakatan kedua belah pihak, tidak menuntut dari korban, jadi pengemudi Avanza dan Calya ingin selesaikan secara damai,” tegasnya.

Saat ini mobil Avanza masih diamankan di Polresta Malang Kota, sementara TJ dalam pemeriksaan Satreskrim untuk mengetahui lebih dalam penyebab melawan arus dan menabrak kendaraan lain. Namun begitu, Aris menegaskan pengemudi TJ tetap diberikan sanksi tilang.

“Penindakan pelanggaran tentunya ada tilang nantinya. Untuk penyelidikan lebih lanjut masih ditangani Satreskrim,” tegasnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait