Polisi Amankan 1.459 Pil Koplo dari Dua Tersangka

Kapolres Batu AKBP Budi Hermanto saat memimpin gelar perkara kasus peredaran pil koplo, Selasa (15/8). (Aziz Ramadani)

MALANGVOICE – Peredaran pil koplo alias pil dobel L, di Kota Batu semakin meresahkan. Terbukti, total 1.459 butir pil koplo diamankan Satreskoba Polres Batu beserta dua tersangka. Masing-masing berinisial NR (21) warga Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, dan inisial ZR (21) warga Desa Pujon Kidul, Kecamatan Punjon, Kabupaten Malang.

“Keduanya ditangkap di tempat berbeda, NR dengan barang bukti berupa 30 butir pil. Sedangkan ZR dengan barang bukti 1.492 butir pil,” kata Kapolres Batu AKBP Budi Hermanto, memimpin gelar perkara di Mapolres Batu, Selasa Siang (15/8).

Tersangka NR, lanjut Buher, diciduk di sebuah warnet kawasan Plaza Batu, Jalan Gajah Mada. Kemudian tersangka ZR ditangkap di kawasan Jalan Dusun Maron, Desa Pujon Kidul, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Selasa pekan lalu (8/8).

“Saat ini dari penangkapan keduanya, masih dikembangkan untuk memburu bandar besarnya,” beber Buher.

Alumnus Akpol 2000 ini menambahkan, pelaku kuat disinyalir jaringan peredaran luas. Sebab, dari keterangan tersangka, mereka sudah menjalankan bisnis haram sejak enam bulan lalu.

“Akibat perbuatan kedua tersangka dijerat sesuai Pasal 197 subsider 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.


Reporter: Aziz Ramadani
Editor: Deny Rahmawan
Publisher: Yunus Zakaria