Polisi Akhirnya Tetapkan Mantan Oknum Guru Sebagai Tersangka Kasus Cabul Siswi SD

Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Polisi akhirnya menetapkan IS sebagai tersangka. Mantan oknum guru olahraga di SD Kota Malang ini sebelumnya berstatus terlapor atas kasus pencabulan terhadap muridnya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya, mengatakan, penetapan tersangka ini berdasar gelar perkara yang dilakukan pada Selasa (12/3). Atas beberapa pertimbang, polisi akhirnya menetapkan IS sebagai tersangka.

“Perkembangan sekarang sudah dilakukan gelar perkara dan menetapkan IS sebagai tersangka. Sebelumnya status yang bersangkutan adalah terlapor,” kata Komang, Rabu (13/3).

Meski sudah naik menjadi tersangka, namun IS belum ditahan. Komang menyatakan, IS belum ditahan karena bersikap kooperatif.

“Penyidik berasumsi bahwa tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya. Sehingga belum ditahan. Tapi kami akan terus periksa IS sebagai tersangka,” jelasnya.

Penetapan tersangka ini menurut Komang sudah cukup saksi maupun barang bukti yang didapat.

“Total ada 20 saksi yang kami periksa. Penyidik juga melengkapi alat bukti berupa hasil visum dan petunjuk penting lain,” tandasnya. (Der/Ulm)