MALANGVOICE – Polemik pemanfaatan Sumber Air Wendit, Pakis, antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang semakin memanas, pasalnya Pemkab Malang, telah resmi melayangkan gugatan ke Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI.
Plt Bupati Malang HM Sanusi mengatakan, pihaknya telah melayangkan gugatan tersebut kepada Kementerian PUPR, yang berisi soal desakan Pemkab Malang soal pemanfaatan sumber air Wendit.
“Waktu itu kami mendesak Kementerian PUPR untuk mencabut empat SK berkaitan dengan pemanfaatan sumber air yang melibatkan Pemerintah Kota Malang dan Kabupaten Malang, yakni, SK No.928/KPTS/M/2018 untuk penerbitan 3 SIPA di Sumber Wendit 1,2,3 bagi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kota Malang,” tandasnya.
Hingga saat ini, gugatan yang dilayangkan oleh Pemkab Malang belum kelar dan masih dalam tahapan proses. Dan saat ini, PDAM Kota Malang saat ini juga menghadapi permasalahan baru, lantaran gedung/rumah pompa milik PDAM Kota Malang tidak mengantongi izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan ijin gangguan (HO).
Permasalahan tersebut, hingga saat ini
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PDAM Kota Malang Nor Muhlas ketika dikonfirmasi enggan berkomentar banyak.
“Saya belum bisa berkomentar apa-apa,” tandasnya singkat.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Pemkab Malang melakukan pemasangan papan peringatan lantaran rumah pompa pengusahaan air minum PDAM kota Malang, dianggap telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomer 1 tahun 2018 tentang IMB yang terkandung pada pasal 13 ayat 1 dan Perda nomer 12 tahun 2017 tentang Izin Gangguan terutama yang terkandung dalam pasal 3 ayat 1.(Hmz/Aka)