Polemik Proses Tender Salah Ketik di UKPBJ, Begini Sikap Polresta Malang Kota

Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto saat diwawancarai awak media, (Bagus/Mvoice).

MALANGVOICE – Persoalan proses lelang pengadaan dan pengerjaan proyek secara Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) oleh Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan belanja jasa kontruksi di Kota Malang masih menjadi sorotan publik. Jika UKPBJ Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menyebut salah ketik, beberapa pihak bahkan menyebut sebagai salah prosedur.

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu dan memantau perkembangan kasus tersebut.

“Itu ranahnya Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, biar APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) dalam hal ini Inspektorat yang menengani terlebih dahulu,” tegasnya saat dihubungi melalui WhatsApp, Rabu (3/11).

Terpisah, Direktur CV ATTA, Awangga Wisnuwardhana tetap bersikukuh, dalam proses tender di UKPBJ atau Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Malang tersebut bukan sekadar salah ketik belaka, namun salah satu bukti tindakan melanggar aturan dan kesewenangan dari pokja pemilihan karena tidak patuh pada persyaratan.

“Itu dapat diduga ada oknum yang melakukan perbuatan tidak terpuji ini, atau kualitas SDM (Sumber Daya Manusia) dari pokja pemilihan perlu dipertanyakan dan dievaluasi ulang,” katanya.

Apalagi, lanjut Angga, kesalahan pokja pemilihan, khususnya proses tender di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, banyak sanggahan bahkan beberapa juga dilakukan evaluasi ulang akibat adanya sanggahan masuk.

“Terbukti kesalahan bukan hanya yang menurut mereka #SALAH KETIK#. Sedangkan, untuk proses tender di taman Danau Toba milik Dinas Lingkungan Hidup itu, dapat saya sampaikan kesalahan bukan #SALAH KETIK#, akan tetapi salah prosedur,” tegasnya.

Sebab, Angga menambahkan, dalam dokumen dipersyaratkan rekanan memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) SP015 pertamanan, akan tetapi yang ditunjuk sebagai pemenang adallah perusahaan yang tidak memiliki persyaratan tersebut.

“Itu bukan salah ketik, itu salah satu bukti tindakan melanggar aturan dan kesewenangan dari pokja, karena tidak patuh pada persyaratan. Tapi, jika mereka berasumsi memiliki SBU SP015 dan masih berlaku, terus SBU BG 007 bagaimana, karena jika telah terbit BG 007, maka SP015 sudah tidak berlaku, begitu sebaliknya,” pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, keteledoran UKPBJ Kota Malang tersebut ditengarai ada keterlibatan oknum wartawan dalam proses lelang pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Malang, dengan kompensasi mendapat paket pekerjaan proyek.(end)