MALANGVOICE – Polemik temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, tentang bantuan sosial (bansos) dari BTT di BPBD Pemprov Jatim bagi masyarakat Kabupaten Malang yang terdampak pandemi Covid-19, senilai Rp30 miliar masih menyimpan tanda tanya.
Padahal, Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang telah melakukan pemanggilan beberapa orang terkait adanya temuan BPK tersebut.
“Waktu itu kami memanggil mereka untuk klarifikasi, apa sudah dikembalikan ke Kas Daerah (Kasda) apa belum, kalau sudah buktinya mana, sebatas itu,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang, Edi Handoyo, saat dihubungi Mvoice beberapa waktu lalu.
Untuk kepastiannya, dia menyuruh wartawan Mvoice menanyakan langsung kepada Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang, Suwaskito E Wibowo.
“Untuk pastinya silakan hubungi kasi Intel, saya belum mendapat laporannya,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang, Suwaskito E Wibowo ketika dihubungi malah mengarahkan untuk bertanya langsung kepada jaksa fungsional lainnya yang bernama Rudi.
“Silakan tanya ke Rudi ya, dia yang memeriksa,” kilahnya.
Mengikuti saran Suwaskito, Mvoice lantas mengonfirmasikan ke Jaksa Fungsional Rudi, namun tidak merespon.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Mvoice, Kejari Kabupaten Malang telah memanggil empat orang untuk dimintai klarifikasi.
Dari empat orang tersebut, hanya tiga orang yang memenuhi pemanggilan tersebut. Salah satunya dari Dinsos Kabupaten Malang.
Namun, hingga kini belum jelas siapa saja yang dipanggil oleh Kejari Kabupaten Malang saat itu.
Sebagai informasi, BPK RI menemukan adanya kelebihan pembayaran senilai Rp862.500.000 dari tiga tahap, sebagai biaya pengemasan (packaging) dan distribusi pada proses pengadaan bahan pangan, yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) tahun 2021.
Atas hal tersebut, BPK menetapkan bahwa anggaran packaging dan distribusi sebesar Rp 862.500.000 itu sebagai kelebihan bayar yang harus dikembalikan kepada Kas Daerah (Kasda).
Pertanyaan pun muncul saat kelebihan bayar itu sudah dikembalikan, apakah unsur pidananya dapat hilang begitu saja.
Terlebih, hal itu erat kaitannya dengan perencanaan oleh Dinsos Kabupaten Malang yang ditunjuk menyalurkan bantuan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD LSM Lumbung Informasi Rakyat (LiRa) Malang Raya, M. Zuhdy Achmadi, menilai aparat penegak hukum (APH) terkesan lamban menindaklanjuti perkara tersebut, lantaran perkara tersebut bersifat terbuka, dan banyak petunjuk-petunjuk yang dapat digunakan untuk mengurai perkara itu. Meskipun, tidak banyak pihak yang mau membuka mulut.
“Petunjuknya banyak. Sebenarnya kasus ini tidak sulit. Kasus ini kan sebenarnya terjadi pada tahun 2020, kenapa orang yang menjabat sebagai Kepala Dinsos saat itu tidak dipanggil dan diperiksa. Karena soal bansos kan leading sektornya tentu Dinsos. Kalau yang bersangkutan itu dipanggil dan diperiksa, sepertinya benang merah akan mulai terlihat,” pungkasnya.(end)