PN Malang Kembali ‘Diserang’ Covid-19, Tutup Tiga Hari

PN Malang. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang kembali ditutup. Covid-19 menjadi alasan penutupan selama tiga hari mulai Senin (19/4) hingga Rabu (21/4).

Humas Pengadilan Negeri Malang, Djuanto SH, mengatakan, penutupan terpaksa dilakukan agar menghindari penyebaran Covid-19. Sebelumnya diketahui ada dua pegawai PN Malang terpapar Covid-19.

“Benar ada dua orang terpapar Covid-19, jadi sementara ditutup selama tiga hari sampai batas waktu tanggal tersebut atau ditentukan kemudian,” katanya kepada wartawan.

Imbas penutupan ini menyebabkan pelayanan secara tatap muka tidak bisa dilakukan, seperti sidang. Kendati demikian, layanan PTSP tetap dijalankan melalui online, termasuk perpanjangan penahanan, pengajuan banding, kasasi dan PK, serta Perdata e-litigasi.

“Semua dapat diakses melalui website PN Malang,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya penutupan PN Malang ini pernah dilakukan pada akhir tahun lalu. Penyebabnya tak lain adalah Covid-19 yang menyerang lebih dari belasan pegawai.(der)