PMII Kota Malang Desak Pemprov Jatim Wujudkan Kesejahteraan Petani

Suasana Pelatihan Kader Lanjut (PKL) XXI PC PMII Kota Malang. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Malang mendesak Pemprov Jatim mewujudkan kesejahteraan petani.

Hal itu disampaikan saat menggelar Pelatihan Kader Lanjut XXI di Gedung Balai Besar Pemerintahan Desa, Kota Malang, Selasa (18/12). Acara itu juga dihadiri Wali Kota Malang, Sutiaji; Rektor UIN Malang, Prof Abdul Haris; dan Sekjen Aliansi Petani Indonesia, M Nuruddin.

Katua PC PMII Kota Malang, Ragil Setyo Cahyono, mengatakan, persoalan kedaulatan pangan menjadi yang terpenting dengan perkembangan penduduk yang signifikan.

Sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS), kawasan Jatim merupakan lumbung padi nasional dengan produktivitas mencapai 13,1 juta ton dari total 1,2 juta hektare selama 2017.

Namun, angka tersebut bukanlah suatu indikator mutlak menentukan tingkat kesejahteraan petani. “Hal tersebut bisa dilihat dari fakta tidak sejahteranya petani dalam rantai produksi pangan,” katanya sesuai rilis yang diterima MVoice, Selasa (18/12).

Sementara menurut Aliansi Petani Indonesia (API), adanya Permen Perdagangan nomor 27 tahun 2017 tentang penetapan harga acuan pembelian pada petani, ternyata memperburuk kondisi. Di mana pemerintah justru membatasi harga jual dari petani, sedangkan harga pasar sedang bagus-bagusnya.

Karena itu, PC PMII Kota Malang merekomendasikan beberapa hal kepada Pemprov Jatim agar lebih memberdayakan petani. Antara lain, Gubernur Jatim menjalankan amanat UU nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, dan UU nomor 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.

Kedua, meminta Pemprov Jatim menghentikan dan menghapus segala bentuk monopoli pertanian mulai dari proses produksi-budidaya hingga tingkat distribusi pemasaran yang dapat merugikan petani. Pemerintah juga diminta menyediakan akses sarana-prasarana produksi bagi petani.

Selanjutnya Pemprov Jatim diminta melakukan pendataan terhadap status hak dan pengusahaan atas tanah pertanian untuk kemudian ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Terakhir, pemerintah diharap bisa menghentikan segala bentuk kriminalisasi dengan tuduhan yang tak berdasar terhadap para petani sebagai wujud jaminan rasa amab dalam mengusahakan pertanian secara berkelanjutan. (Der/Ulm)