PLN Tak Berhak Memutus Saluran Listrik Tower Ilegal

Tower Ilegal di Jalan Pulosari
Tower Ilegal di Jalan Pulosari

MALANGVOICE – Manager Perusahaan Listrik Negara (PLN) area Malang, Fatkhul Hakim, mengklarifikasi, bahwa pihaknya tidak mempunyai wewenang mencabut listrik tower yang izinnya bermasalah.

Hal itu disampaikan, terkait surat pengajuan dari Satpol PP Kota Malang yang dikirim hari ini kepada PLN, yang meminta agar memutus sambungan listrik tower ilegal.

Fatkul menegaskan, pihaknya tidak ada sangkut paut dengan proses perizinan tower, karena jika ada pelanggan yang mengajukan pemasangan sambungan listrik, termasuk perusahaan tower, pasti akan dilayani.

“Sistem di PLN, kalau ada yang pasang baru lalu bayar biaya pemasangan, maka listrik bisa menyala,” kata Fatkul, beberapa menit lalu.

Pemutusan sambungan baru bisa dilakukan jika ada pelanggan yang menunggak membayar rekening listrik.

“Kalau pelanggan tidak menunggak, kami tidak bisa melakukan pemutusan sambungan,” tukasnya.