MALANGVOICE – Bidang Perdagangan pada Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Batu memberi tenggat waktu pedagang kaki lima (PKL) Alun-alun sampai tanggal 25 akhir bulan ini untuk leluasa berjualan.
Kepala Bidang Perdagangan, Sentot Ariwahyudi, mengatakan, pihaknya masih menyusun rencana relokasi yang sampai saat ini belum fix lokasinya. Sehingga pihaknya masih memberi kesempatan PKL berjualan.
“Sampai tanggal 25 Mei nanti bukan berarti langsung tidak boleh berjualan di Alun-alun. Tapi bertahap dan belum fix tempatnya, jadi masih dikoordinasikan dengan tim,” imbuh Sentot, saat dihubungi MVoice melalui selulernya.
Terkait banyaknya PKL yang datang ke Block Office untuk meminta kejelasan berjualan beberapa hari lalu, Sentot juga sudah menjalin komunikasi dengan mereka. Pemberian waktu juga hasil kesepakatan bersama saat menghadapi PKL.
“Sebenarnya malam dulu itu agendanya Dinas Perhubungan, tapi karena PKL menuntut ke kami juga soal berjualan itu. Dari kami ya masih melakukan kajian tempatnya, apakah di BTC (Batu Tourism Center, red) atau tempat lainnya,” tandas Sentot.