PKB Protes Sekda Manfaatkan ASN dalam Lomba Desa Pancasila, Begini Jawaban Bupati Malang

MALANGVOICE – Lomba pembuatan film pendek bertema ‘Profil Desa Pancasila’ yang diselenggarakan DPC PDIP Kabupaten Malang, mendapat protes dari Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Malang.

Pasalnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat diduga melanggar Undang-Undang No 5/2015 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP No 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS serta PP No 53/2010 tentang Disiplin PNS.

Juru Bicara DPC PKB Kabupaten Malang, Ali Murtado mengatakan, Sekda Kabupaten Malang telah memerintahkan camat se Kabupaten Malang untuk mensosialisasikan pelaksanaan lomba pembuatan film pendek bertema ‘Profil Desa Pancasila’. Film pendek tersebut diselenggarakan oleh DPC PDIP Kabupaten Malang.

Perintah Sekda tersebut, kata Ali,tertuang pada surat nomor 410/4782/35.07.119/2021 tertanggal 15 Juni 2021 yang berisikan intruksi kepada para camat agar mensosialisasikan pelaksanaan lomba tersebut.

“Kami melayangkan surat protes itu karena menilai surat yang dibuat oleh Bapak Sekda ini adalah pelanggaran serius terkait dengan netralitasnya sebagai ASN,” ungkapnya saat konferensi pers di Kantor DPC PKB Kabupaten Malang, Jalan Jenderal Sudirman Kepanjen, Jumat (25/6).

Penyampaian protes tersebut, lanjut Ali, agar Bupati Malang, H.M Sanusi menegur Sekda Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat, bekerja secara lebih profesional.

“Surat itu bernomor 012/DPC-25.07/01/VI/2021, kami kirim pada Jum’at (25/6),” tegas pria yang juga menjabat sebagai ketua Fraksi PKB Kabupaten Malang itu.

Dengan surat tersebut, tambah Ali, diharapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menghentikan pemanfaatan ASN dan Kepala Desa untuk kegiatan partai politik apapun.

Surat protes tersebut bukan berarti DPC PKB anti Nasionalis. Hanya saja, pelaksanaan lomba tersebut faktanya diselenggarakan oleh salah satu partai (PDIP), dan sayangnya untuk melancarkan program tersebut ada unsur keterlibatan ASN Kabupaten Malang.

“Surat protes ini saya harap dapat dipahami oleh Bupati Malang sebagai bentuk dukungan DPC PKB Kabupaten Malang dalam peningkatan kinerja ASN. Kita juga pancasilais. Seharusnya dilakukan dengan cara yang baik. Bukan memanfaatkan ASN,” tandasnya.

Menanggapi hal itu, Bupati Malang, H.M Sanusi mengatakan bahwa surat yang dibuat oleh Sekda Kabupaten Malang itu berdasarkan perintahnya.

“Itu kan sebenarnya surat dari Bupati. Bupati kan produk politik. Siapapun boleh menfasilitasi itu, karena sasarannya adalah untuk memberi tahu kepala desa dan camat agar bergerak untuk memperingati Hari Pancasila dan Bulan Bung Karno,” ujarnya.

Politisi PDIP itu menegaskan bahwa sebagai kader PDIP pastinya tidak akan netral, sebab pihaknya merupakan produk dari partai berlambang banteng itu.

“Ya tidak bisa. Semuanya ini kan produk politik. Lagipula itu kan program Pancasila, ideologi kita (Indonesia) bukan ideologi PDIP,” tutupnya.

Ditanya, apakah pihaknya sudah menerima surat dari PKB tersebut, Sanusi mengaku belum menerima.

“Yang pasti surat (yang dibuat oleh Sekda) itu disposisi dari Bupati dari DPC PDIP Kabupaten Malang,” tutupnya.(end)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait