MALANGVOICE – Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) di Kota Malang ternyata kerap mangkir mengirimkan laporan kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans). Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Disnakertrans Kota Malang, Moh Sidik.
Padahal, menurut Sidik, laporan penyaluran TKI kepada Disnakertrans merupakan kewajiban. “Menurut UU Ni 13 tahun 2003 kan wajib lapor, tapi mereka jarang melapor sehingga kami kesulitan mencatat data TKI asal Kota Malang yang diberangkatkan ke luar negeri,” ungkapnya.
Hal itu membuat pihaknya tidak mampu membeberkan data warga Kota Malang yang diberangkatkan sepanjang 2016 ini. Disnakertrans mencatat, ada 47 PJTKI resmi yang terdata di Kota Malang. Tiap tahun, mereka memberangkatkan TKI dari berbagai darerah, termasuk luar Kota Malang.
Ke depan, Disnakertrans sudah memiliki solusi agar pendataan TKI lebih tertata. Pihaknya akan membuat suatu sistem yang terintegrasi dengan sejumlah instansi terkait.
“Mudah-mudahan terlaksana, jadi nanti begitu mereka memberangkatkan, harus masuk sistem itu. Untuk bisa mendapat Paspor calon TKI, perusahaan harus punya surat rekomendasi Disnakertrans yang masuk sistem. Selama ini pelaksanaan seperti ini hanya secara manual,” tandasnya.
Selain itu, koordinasi dengan 47 PJTKI juga terus digencarkan, terutama dalam hal pembaharuan izin, mengingat perizinan harus diperbaharui dua tahun sekali. “Pada saat itu, kami lakukan kunjungan ke perusahaan, mengecek keabsahan data lapangan apakah sesuai dengan surat yang diajukan,” pungkasnya.