Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Dilantik, Siap Jalankan Program Prioritas

MALANGVOICE – Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat resmi dilantik Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Ahad (24/9).

Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3920 Tahun 2023 tentang Tentang Pengangkatan Penjabat Wali Kota Malang, yang ditandatangani Tito Karnavian tertanggal 22 September 2023.

Wahyu Hidayat terpilih menjadi PJ Wali Kota Malang setelah namanya diusulkan DPRD Kota Malang di antara tiga nama, yakni Sekda Kota Malang Erik Setya Santoso dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten 2) Kota Malang Diah Ayu Kusuma Dewi.

Wahyu Hidayat sebelumnya menjadi Sekda Kabupaten Malang. Kini posisinya sebagai Pj Wali Kota Malang menggantikan Sutiaji dan Sofyan Edi Jarwoko yang masa bakti sebagai pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang periode 2018-2023.

Baca Juga: Pelayanan E-Paspor Diperluas di 102 Kantor Imigrasi

Polinema Wisuda 920 Mahasiswa, 3 Lulusan Terbaik Predikat Cumlaude

Setelah pelantikan, Wahyu Hidayat mengaku akan melanjutkan program dan menuntaskan masalah prioritas yang ada di Kota Malang.

“Permasalahan seperti banjir, lalu ada rumah atau bangunan di dekat Exit Tol Madyopuro belum selesai (pembebasan lahan). Juga beberapa permasalahan yang belum selesai akan jadi program prioritas,” katanya.

Selain itu, Wahyu menegaskan akan menuntaskan masalah kemiskinan dan stunting.

“Butuh langkah-langkah strategis untuk menangani stunding dan kemiskinan ekstrem. Tentu saya butuh masukan dari berbagai pihak,” tandasnya.

Sementara itu Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, jabatan yang diserahkan pada setiap PJ Bupati Walikota harus menjadi perhatian untuk menjaga pembangunan dan pemerintahan yang berkelanjutan.

“Penyerahan memori jabatan yang kita lakukan juga penting untuk menjaga suistainable pembangunan di masing-masing Kabupaten/Kota; sehingga siapapun pemimpinnya; pembangunan yang sudah direncanakan akan tetap berjalan dengan baik,” Kata Gubernur Khofifah.

Sebagai Informasi, berdasarkan SK Mendagri yang telah ditetapkan untuk pengangkatan PJ Wali Kota Malang; maka diketahui bahwa PJ Wali Kota Malang memiliki tugas, kewenangan, kewajiban dan larangan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan mengenai peraturan pemerintahan daerah.

Namun, dalam melakukan tugas dan wewenang tersebut, PJ Wali Kota juga dilarang untuk melakukan pengisian jabatan dan mutasi pegawai; membatalkan perizinan yang diberikan oleh pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan izin yang berbeda dengan yang diberikan oleh pegawai sebelumnya; membuat kebijakan pemekaran daerah; dan membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya. Larangan tersebut dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

PJ Wali Kota juga berkewajiban memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara; serta berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Mendagri melalui Gubernur paling sedikit tiga bulan sekali.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait