Pindah Kelola ke Pemprov, Guru PNS Harus Siap Dimutasi

MALANGVOICE – Salah satu dampak pemindahalihan SMA/SMK ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) adalah mutasi para guru PNS di Kota Malang. Ada kemungkinan, guru-guru ini akan ditugaskan ke daerah-daerah lain bahkan hingga desa terpencil sesuai perintah Pemprov.

Anggota Komisi X DPR, Ir H Ridwan Hisyam, menjelaskan, berdasarkan UU, guru merupakan pegawainya Pemprov atau pusat. Upaya itu tak lain untuk pemerataan kualitas pendidikan di tiap provinsi.

“Misalnya guru SMA/SMK di Malang sudah merasa enak, terus kualitas pendidikan di Sampang Madura masih rendah, ya harus siap ditugaskan Pemprov kesana,” paparnya, saat ditemui MVoice di Kantor Dinas Pendidikan Kota Malang.

Ia menegaskan, menjadi guru pegawai negeri merupakan bentuk pengabdian. “Namanya guru itu mengabdi. Kalau gak mau mengabdi ya jadi pengusaha. Kalau protes, ya jangan jadi guru,” tandasnya lagi.

Ia menambahkan, hal itu juga berlaku pada dosen. Dosen negeri bekerja sebagai dosen dari Kemendikti di Jakarta. Dosen negeri yang bekerja di Universitas Brawijaya, Universitas Negeri Malang, sangat mungkin suatu saat dipindah tugaskan ke tempat lain.

“Dosen itu kalau tiba-tiba dipindahtugaskan ke Papua, ya harus terbang ke Papua. Ingat, pada jaman orde baru, guru berada dalam naungan pemerintah pusat. Namun, tahun 1999, dibentuklah UU otonomi daerah, maka aset pusat diserahkan ke daerah-daerah. Nah kalau sekarang aset itu diminta pusat lagi, masa tidak boleh?,” tutupnya.

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait