Pimpinan Dewan Sambangi Kemendagri, Bahas Polemik MCC?

Suasana lobi gedung DPRD Kota Malang. (Aziz Ramadani/MVoice)
Ilustrasi DPRD Kota Malang. (Aziz Ramadani/MVoice)

MALANGVOICE – Polemik rencana pembangunan gedung Malang Creative Center alias MCC pada APBD Pemkot Malang tahun anggaran 2020 terus berlanjut. Terbaru, pimpinan dewan dikabarkan mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (11/11).

Hal ini diungkapkan anggota DPRD Kota Malang Lookh Mahfudz. Bahwa legislatif menyeriusi rencana pembangunan rumah kreatif yang dianggarkan Rp 125 miliar tersebut. Pimpinan DPRD Kota Malang periode 2019 – 2024 memutuskan berkonsultasi.

Menurutnya, kajian hukum tentang penganggaran sekaligus pelaksanaan program pembangungan MCC, menarik dicermati, khususnya pada tahapan proses. Tujuannya agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Dan pencermatan dewan terhadap proyek gedung MCC perlu dilakukan. Sehingga (seiring sedang) dalam tahap fasilitasi gubernur, pimpinan dewan berkonsultasi ke Kemendagri hari ini,” kata anggota DPRD Kota Malang Fraksi Damai (PAN Perindo dan Demokrat) ini.

Pria yang juga anggota Banggar ini menjelaskan, proyek mercusuar Pemkot Malang dianggarkan APBD tahun 2020 sebesar Rp 185 miliar itu dilakukan dua tahap penganggaran. Sejumlah Rp 125 miliar dianggarkan dulu tahun 2020, dan finishing Rp 60 miliar pada tahun berikutnya. Keputusan tentang konsep tersebut termaktub dalam Berita Acara rapat Banggar dan TAPD tentang KUA-PPAS APBD TA 2020 ditetapkan tanggal 15 Agustus 2019, No:170/64/35.73.200/2019 dan No: 050/1090/35.73.402/2019.

Perdebatan tentang sistim penganggaran pun terjadi pada pembahasan ranperda APBD, antara TAPD dan Banggar DPRD periode 2019- 2024. Apakah sistim tahun tunggal apa tahun jamak. TAPD pun berkeyakinan memakai sistim tahun tunggal, bahkan memberikan dasar permenPUPR Nomor 7 tahun 2019.

” Mereka berkeyakinan dengan payung hukum tersebut, proyek MCC bisa dianggarkan dua tahun berturut- turut dengan proses lelang dua kali,” sambung dia.

Sistim penganggaran menurut Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 54A jelas bahwa sistim penganggaran sebagaimana disepakati di atas adalah sistim penganggaran tahun jamak. Begitu pula di dalam Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa pasal 27 ayat 9, juga memberikan ilustrasi tahun jamak.

“Bilamana hasil konsultasi pimpinan dewan hari ini memakai dasar hukum permendagri dan perpres di atas; maka bisa dipastikan gagal dilaksanakan. Namun bila ada dasar lain yang memberikan kepastian hukum, boleh jadi sebaliknya. Kita tunggu saja hasil konsultasi mereka,” pungkasnya.(Der/Aka)