MALANGVOICE- Kasus sengketa kepemilikan pengurus Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT) terus berlanjut. Setelah adanya penguasaan kembali usai diklaim pengurus dari Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT), kali ini pihak YPTT meminta proses hukum dilanjutkan.
Berdasarkan berita sebelumnya, ada satu tersangka yang ditetapkan Polda Jatim pada 31 Oktober 2025 dari laporan pihak YPTT. Satu tersangka itu adalah Mulyono sebagai pengurus YPTWT.
Pihak YPTT melalui kuasa hukumnya, Sumardhan SH, sudah menyurati Kapolda Jatim dan penyidik kasus ini agar laporan terus ditindaklanjuti. Ia mengatakan, dari laporan kliennya, Hadi Suwarno sebagai Ketua YPTT selain Mulyono ada beberapa orang yang turut dilaporkan.
“Tapi kenapa hanya Mulyono yang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan yang lain belum. Makanya kami hari ini, Selasa (6/1) kirim surat resmi agar perkara diproses sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Selain itu, Sumardhan meminta tersangka Mulyono harus segera ditahan. Ia beranggapan dengan tidak menahan tersangka itu dikhawatirkan mengganggu proses penyidikan.
“Kalau tidak ditahan dampaknya besar. Takutnya lahirnya ijazah anak-anak didasarkan akte yang palsu, tentu berdampak pada hukum,” lanjutnya.
“Kami khawatirkan dia (tersangka) mempersulit proses. Bisa dia mengulangi perbuatannya dan mempengaruhi saksi,” tambah Sumardhan.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari pihak YPTWT diduga memalsukan keterangan yang dituangkan dalam akta otentik melalui notaris.
Ketua YPTT Hadi Suwarno Putro mengatakan, yayasan yang dibentuk sejak 1972 itu, memang sudah ada selisih mulai tahun 1984. Hingga beberapa kali, dua sisi yang bersengketa dengan nama YPTT berlangsung hingga 2014.
“Tentu, ini merugikan kami, dan pada Agustus 2024, kami resmi membuat laporan ke Diitreskrimum Polda Jatim atas dugaan pelanggaran Pasal 263 dan 266 KUHP,” jelasnya.
Sementara itu, Pembina YPTT Taufik Hidayat mempertegas, bahwa pengurusan YPTWT adalah sebuah pemaksaan kehendak. Pasalnya, pihak terkait melakukan pengurusan yayasan, berdasarkam hasil rapat pengurus YPTT yang dibuat sendiri.
“Kemudian, di sebuah objek aset yang sama, YPTWT memasukkan alamat yang salah. Padahal aset itu berada di RT 04 RW 06 Kelurahan/Kecamatan Turen, namun ditulis di RT 05 untuk mengelabuhi objek yang sama dengan akta milik YPTT,” bebernya.
Setelah proses panjang sengketa, gugatan dan laporan polisi, YPTT dikatkaan Taufik akan segera mendapatkan kabar baik. Amanah yang dititpkan pendiri yayasan sebelumnya kepadanya, akan segera mendapatkan jalan keluar terbaik.
“Kami berharap ada tersangka dan bukan cuma satu, tetapi sekelompok yang berusaha melakukan upaya kejahatan ini,” tutupnya.(der)