MALANGVOICE – Keabsahan SK Menkumham terbaru milik Soedjai yang terbit tertanggal 18 Desember 2018 dipertanyakan oleh Erpin Yuliono, selaku kuasa hukum kubu Christea Frisdiantara.
Kuasa Hukum Soedjai, MS Alhaidary, menyampaikan, pihaknya mempersilakan pihak Christea untuk mengajukan gugatan jika meragukan SK Kemenkumham itu.
“Dari pada berteriak-teriak di luar tentang keabsahan SK Menkumham ini, silakan tempuh jalur hukum, dengan melalui gugatan di PTUN, di pengadilan umum atau laporan polisi,” ungkapnya.
Alhaidary mengatakan, pihaknya tidak menginginkan adanya pihak yang main hakim sendiri. Karena dalam SK terbaru yang diterbitkan oleh Kemenkumham ini jelas ditetapkan Soedjai sebagai Ketua PPLP PT PGRI Unikama.
“Langkah hukum pak Soedjai itu bisa ditiru yang menempuh jalur hukum. Bukan dengan main hakim sendiri ala preman. Itu ada pasal pidananya. Ngaku pendidik tapi melakukan tindakan yang tidak mendidik,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui Kemenkumham menerbitkan SK terbaru terkait PPLP PT PGRI Unikama. SK tertanggal 18 Desember 2018 itu bernomor AHU-0000965.AH.01.08.Tahun 2018. Isinya tentang persetujuan perubahan badan hukum Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi PGRI (PPLP PT PGRI) yang ketuanya adalah Drs H Soedjai. (Der/Ulm)