MALANGVOICE – Meski sekadar wacana, wajah Sugianto terlihat berbunga-bunga begitu mendengar Pemkot Batu akan menaikkan gaji petugas kebersihan setara upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Pria 53 tahun itu sudah enam tahun bekerja sebagai petugas kebersihan menyapu sampah yang berserakan di jalanan. Selama bekerja enam tahun, ia tak pernah menikmati masa libur. Jika tak masuk tanpa keterangan, maka dirinya menanggung denda Rp50 ribu.
Setiap bulannya bapak tiga anak itu menerima gaji Rp1,5 juta. Selain upahnya yang tergolong kecil, hingga kini petugas kebersihan di Kota Batu belum terlindungi jaminan sosial.
“Selama sepekan bekerja tanpa libur mulai pukul 5 pagi sampai 11 siang. Kadang jam kerjanya bisa nambah kalau ada kerja bakti tanpa uang tambahan,” ungkap dia.
Dengan upah jauh di bawah standar, dirinya pun harus mengatur strategi untuk memperpanjang nafas bertahan hidup. Dirinya memilih kos di daerah Junrejo untuk menghemat biaya transportasi. Sekalipun rumahnya berada di Desa Punten, Kecamatan Bumiaji yang berjarak sekitar 13 kilometer dari tempat kosnya.
“Diitung-itung biaya transportasinya lebih mahal. Bolak balik dari rumah ke lokasi saya nyapu di Junrejo. Mending kos, per bulannya Rp 450 ribu. Bisa lebih cepat juga waktunya,” tutur dia.
Istrinya pun ikut membantu mencari pendapatan dari sumber lainnya agar mencukupi kebutuhan hidup keluarga. Karena gaji yang diterimanya tergolong kecil untuk menanggung kebutuhan sehari-hari.
“Kalau memang dinaikkan setara UMK ya bersyukur. Masa selama empat tahun belakangan ini belum ada kenaikan gaji. Apalagi enam tahun lagi sudah mau pensiun,” ungkap dia.(der)