MALANGVOICE– Kawasan di sepanjang Jalan Sultan Agung, Kota Batu dipastikan steril dari keberadaan kios-kios pedagang kaki lima (PKL). Sebelumnya mereka mendirikan kios-kios tempat berjualan di atas lahan ruang milik jalan (rumija). Pemkot Batu pun memberi kesempatan selama satu bulan agar mereka membongkar kios-kios tersebut secara mandiri.
Setelah dinyatakan steril, petugas gabungan melakukan pembersihan di kawasan sepanjang Jalan Sultan Agung. Pembersihan dilakukan oleh Satpol PP, Dishub, DLH, DPUPR, TNI, Polri dan Kejari Batu, Senin (7/10). Para petugas gabungan membersihkan barang-barang tak terpakai yang ditinggalkan para PKL.
Kepala Satpol PP Kota Batu, Abdul Rais menuturkan, pihaknya bersyukur karena PKL bersedia membongkar kios-kios secara mandiri. Sehingga kawasan yang menjadi representasi wajah Kota Batu itu kini steril dari keberadaan para PKL.
Tingkatkan Target PHBS Dimulai dari Lingkungan Rumah Tangga Sehat
“Intinya, hari ini Senin (7/10), hanya finalisasi, membersihkan sisa-sisa barang yang tak terpakai, setelah para PKL membongkar secara mandiri,” ujar dia.
Penertiban PKL di sepanjang Jalan Sultan Agung didasarkan atas instruksi Pj Wali Kota Batu. Karena kawasan ini terdampak rencana proyek strategis Pemkot Batu, yakni peningkatan sarana jalan, drainase dan pembangunan trotoar sepanjang 94 meter dan lebar 2,4 meter.
Terlebih keberadaan kios-kios yang didirikan di lahan rumija bertentangan dengan peraturan daerah. Yakni Perda nomor 6 tahun 2021 tentang penataan dan pemberdayaan PKL. Serta Perda nomor 7 tahun 2021 tentang penyelenggaraan trantibum ketentraman dan perlindungan masyarakat.
Selain itu, penertiban ditujukan agar tak merusak keindahan Jalan Sultan Agung yang menjadi representasi wajah Kota Batu. Kawasan Jalan Sultan Agung rencananya akan dibuat seperti Jalan Idjen di Kota Malang. Apalagi jalur tersebut kerap dilewati wisatawan sehingga jika dibiarkan akan menambah kesan kurang terawat. Selain itu, juga berpotensi membahayakan penjual dan pembeli lantaran berada di jalur padat kendaraan.
Koleksi Pundi-pundi Medali Menambah Suntikan Mental Tanding Atlet Kota Batu Jelang Porprov 2025
“Fokus kami pada penertiban PKL di Jalan Sultan Agung karena wilayah ini terdampak rencana proyek pembangunan strategis. Jalan Sultan Agung juga merupakan salah satu ikon kota, apabila terdapat PKL di sana akan terkesan kurang menarik. Serta berbahaya bagi keselamatan karena kawasan tersebut merupakan kawasan tertib lalu lintas,” tuturnya.
Kepala Dishub Kota Batu, Hendri Suseno menambahkan, pihaknya akan melakukan penambahan rambu-rambu lalu lintas di kawasan jalan kembar Sultan Agung. Salah satunya adalah rambu larangan berhenti dan parkir.
“Penambahan rambu lalu lintas tidak hanya kami pasang di Jalan Sultan Agung. Tapi juga akan kami pasang di Jalan Imam Bonjol dan Pattimura,” kata Hendri.
Dijelaskan, kawasan Jalan Sultan Agung akan menjadi kawasan tertib lalu lintas (KTL) di Kota Batu. Dia melihat, saat ini banyak masyarakat yang masih melakukan pelanggaran berlalu lintas.
“Untuk mewujudkan pengendara tertib berlalu lintas, kedepan kami akan aktifkan personel kami untuk melakukan patroli, guna melakukan edukasi kepada penggunaan jalan yang melanggar,” pungkasnya.