Petani Kesulitan Pupuk, Provinsi Baru Suplai 64,77 Persen

Ketua Komisi B, Kusmantoro Widodo.

MALANGVOICE – Masalah distribusi pupuk masih jadi penghambat bagi petani dalam proses tanam. Dari kebutuhan 242.557 ton pertahun, baru 64,77 persen di antaranya yang terdistribusi.

Hal itu diketahui saat Komisi B DPRD Kabupaten Malang menggelar hearing bersama distributor dan komisi pengawasan pupuk dan pestisida (KP3), siang ini.

Ketua Komisi B, Kusmantoro Widodo, menilai, dari pengajuan kebutuhan ke peovinsi, ternyata petani masih mengalami kesulitan mengaksesnya.

“Lebih pada regulasi distribusi, distribuai pupuk seharusnya bersamaan dengan masa tanam, buka jelang masa panen,” katanya.

Selain itu, disteibusi pupuk tidak bebas seperti tahun-tahun lalu. Prosesnya, pupuk diserahkan ke maaing-masing kelompok dan di distribusikan ke anggotanya.

Tidal hanya itu, lanjut dia, jika petani kedapatan menyimpan pupuk, maka akan dikenakan sanksi.”Sisanya harus dikembalikan ke kelompok, pupuk juga tidak bisa digunakan di luar daerah kelompok. Misal, dapat pupuk di Kepanjen, mau digunakan di Pakisaji dilarang keras, sekalipun sawah milik salah satu anggota terdapat di sana,” urai politisi Golkar itu.

Karenanya, ia meminta KP3 agar mensosialisasikan kembali pada petani. Agar supaya tidak salah menggunakan pupuk.

Untuk temuam pelanggaran dan penyelewengan pupuk, tambah dia, masih nihil. Sedangkan, adanya praktik oplosan sudaj terdeteksi dan diamankan aparat.

“Modusnya oplosan, dan dijual kembali ke petani. Produk pupuknya sudah tidak murni dan takarannya tidak sesuai,” pungkasnya.