Petani Edarkan Pil Inex dan Sabu-Sabu ke Kalangan Sopir

Tersangka saat diinterogasi dalam rilis di Polres Malang. (Istimewa)

MALANGVOICE – Jajaran Satreskoba Polres Malang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis pil inex dan sabu-sabu.

Hal itu dikarenakan pengedar diketahui bernama Muhammad Soleh (40) warga Desa Donowarih, Karangploso, ditangkap petugas di rumah kontrakannya di Perumahan Griya Asri, Desa Banjararum, Singosari.

Kaur Bina Operasi (KBO) Satreskoba Polres Malang, Iptu Suryadi mengatakan, di tangan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 290 butir inex berwarna hijau, 105 butir inex berwarna merah, satu paket alat penghisap sabu, satu timbangan elektrik dan dua poket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 36 gram.

“Penangkapan tersangka ini bermula dari adanya laporan masyarakat sekitar yang mencurigai rumah Soleh, karena rumah kontrakan itu seringkali didatangi oleh orang tak dikenal. Mendapat laporan tersebut kami langsung mendatangi lokasi, dan melakukan pengawasan selama hampir satu pekan,” ungkapnya.

Setelah melakukan pantauan dan dirasa bukti yang didapat begitu kuat, lanjut Suryadi, pihaknya melakukan penggerebekan di rumah tersebut. Namun, ketika petugas datang, tersangka sempat mengelak dan membuat alibi palsu ketika ditanya soal tuduhan kepemilikan narkoba.

“Saat kami lakukan penggrebekan, Soleh baru saja melayani seorang pembeli. Barang bukti tersebut kami temukan di dalam kamarnya,” jelasnya.

Kemudian pria yang berprofesi sebagai petani itu, digiring ke Polres Malang untuk diproses lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat​ pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka terancam menjalani hukumannya 15 tahun kurungan penjara,” ulasnya.

Lebih lanjut, Suryadi menambahkan, tersangka (Soleh, Red) saat diinterogasi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah di Madura.

“Tersangka kerap meminta kiriman hingga 4 kali dalam sebulan. Ia memesan melalui telepon genggamnya. Sedangkan untuk mengambilnya pakai cara ranjau, seringnya ya ambil di daerah Kebonagung Pasuruan,” pungkasnya.

Perlu diketahui, Muhammad Soleh memilih menjadi penjual pil inex ini, karena tergiur dengan komisi yang tinggi. Ia membeli pil inex dengan harga Rp 150 ribu per butir. Kemudian Soleh menjualnya kembali dengan harga Rp 185 ribu per butir.

Untuk pangsa pasarnya, Soleh menyasar pria berprofesi sebagai sopir. Ia menjual kepada para sopir dengan alasan profesi sopir membutuhkan stamina prima. (Der/Ulm)