MALANGVOICE – Aliansi Anti Toko Modern Ilegal (ATMI) Kota Malang menyesalkan sikap Perwakilan Provinsi Jawa Timur (Jatim) Ombudsman RI dalam menyelesaikan aduan. Hal inilah yang membuat Aliansi ATMI meminta Ombudsman RI langsung mengambil alih penanganan aduan terkait Toko Modern Ilegal.
Koordinator Aliansi ATMI, Soetopo Dewangga, sebenarnya pernah melayangkan surat kepada Perwakilan Jatim Ombudsman RI pada 4 Agustus 2016 lalu. Surat itu berisi permohonan penjelasan tindak lanjut, setelah Wali Kota Malang mengabaikan saran Perwakilan Jatim Ombudsman RI No 0080/LNJ/0058.2016/Sby-04/VI/2016, tanggal 2 Juni 2016.
Namun, hingga saat ini, surat itu tidak digubris. Berdasar isi dan ketentuan surat itu, Soetopo melihat adanya pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, antara lain UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU Republik Indonesia No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Semestinya, lanjut Soetopo, mengacu UU 37 Tahun 2008, ayat 4 menegaskan, dalam hal terlapor dan atasan terlapor tidak melaksanakan rekomendasi, atau hanya melaksanakan sebagian rekomendasi dengan alasan tidak dapat diterima, maka Ombudsman dapat mempublikasikan atasan terlapor yang tidak melaksanakan rekomendasi dan menyampaikan kepada DPR dan Presiden RI.
“Seharusnya Ombudsman sudah berkirim surat ke Presiden. Mereka harusnya proaktif, tanpa menunggu kami konfirmasi. Kami pun sudah menempuh langkah konfirmasi itu dan tetap tidak ada penjelasan,” pungkasnya.