Perusahaan Diimbau Mendaftar dengan Siwalan

Kegiatan Forum Kamunikasi Masyarakat Industri. (Toski)
Kegiatan Forum Komunikasi Masyarakat Industri. (Toski)

MALANGVOICE – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang menggelar sosialisasi guna menjalankan fasillitas Sistem Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online (Siwalan).

Menurut Kadisnaker Kabupaten Malang Yoyok Wardoyo, Siwalan ini merupakan bentuk upaya pemerintah melakukan pembenahan penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan yang berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan Di Perusahaan Dalam Jaringan.

“Dalam aturan ini setiap perusahaan diwajibkan untuk melaporkan kegiatan usaha mereka dengan melalui sistem Siwalan yang disediakan oleh Disnakertrans Pemprov Jatim yaitu ,” ujar Yoyok

Selain itu, lanjut Yoyok, sistem ini akan mempermudah para pelaku usaha yang ada di wilayah Kabupaten Malang untuk melaporkan kegiatan usahanya ketimbang sebelumnya. Namun ia bilang, pengawasan untuk kegiatan usaha, akan dilakukan seperti yang sudah ada saat ini.

“Pengawasan ini ada yang periodik selama tiga bulan sekali. Dan Jika perusahaan sudah teregister secara online, Disnaker Kabupaten Malang akan mengecek di lapangan,” tegas Yoyok.

Sementara itu, Kepala Korwil II Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jatim, Hery Suprapto menyampaikan, Aplikasi Siwalan tersebut bertujuan untuk mempermudah para Pengusaha untuk melaporkan pada saat mendirikan, menjalankan kembali, memindahkan perusahaan, atau sebelum memindahkan, membubarkan perusahaan.

“JIka sebelumnya pengusaha wajib melaporkan secara manual, kini pelaporan wajib melalui daring dan dilakukan selama 30 hari kerja setelah atau sebelum melakukan hal tersebut,” jelas Hery.

Akan tetapi, lanjut Hery, dari 35 ribuan perusahaan yang ada di Jawa Timur, hanya 4 ribu saja yang melakukan wajib lapor online.

“Kemungkinan kurangnya kesadaran yang menjadi penyebab masih banyaknya perusahaan yang enggan wajib lapor secara online,” tegas Hery.(Der/Aka)