MALANGVOICE – Bangun dulu, izin belakang tampaknya lumrah terjadi pada pembangunan hunian komersil di Kota Batu. Terlebih, instansi terkait terkesan lemah bahkan bersikap permisif terhadap pengembang perumahan yang menerabas perizinan.
Hal ini pun memicu semrawutnya tata kelola pemanfaatan ruang. Selain itu, pembangunan perumahan tanpa dilengkapi legalitas perizinan, menyulitkan pemerintah daerah untuk memenuhi ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas (PSU).
Kewajiban penyerahan PSU pengembang perumahan di Kota Batu diamanatkan pada Perda nomor 4 tahun 2020. Regulasi itu mengatur tentang penyediaan, penyerahan dan pengelolaan PSU.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kota Batu, Bangun Yulianto mengatakan, hingga kini masih ada 14 pengembang perumahan yang sudah melakukan berita acara serah terima (BAST) administrasi.
Tahap ini dilakukan sebelum melangkah pada penyerahan fisik PSU. Pada tahap administrasi, ada persetujuan kedua belah pihak antara kepala daerah dan pengembang perumahan. Ini untuk menentukan titik area serta jenis fasos maupun fasum yang nantinya akan diserahkan dan dikelola pemerintah daerah.
“Pada BAST dicantumkan jenis fasumnya meliputi apa saja yang diserahkan ke Pemkot Batu. Kan jenisnya macam-macam, mulai dari akses jalan, penerangan jalan hingga taman untuk ruang terbuka hijau (RTH),” papar Bangun.
Ia menuturkan, dari 14 pengembang yang telah menyelesaikan tahap administrasi, 12 diantaranya sudah hampir menyelesaikan penyediaan PSU. Tinggal melangkah pada tahap selanjutnya, yakni penyerahan fisik.
“Sedangkan dua pengembang lainnya masih di bawah 90 persen penyediaan PSU. Karena syarat penyerahan fisik, pengerjaanya harus berjalan 90 persen,” terang Bangun.
Berdasarkan catatan di atas kertas, DPKPP mendata ada 100 pengembang perumahan di Kota Batu. Namun di luar itu, masih banyak lagi pengembang perumahan. Salah satu kendala yang menyulitkan pendataan karena banyak pengembang yang tak melengkapi legalitas perizinan.
Selain itu, ada juga yang perizinannya masih terdata pada Kabupaten Malang. Seperti perumahan yang telah berdiri sebelum Kota Batu menjadi daerah otonom.
“Pendataan kami, mengacu pada legalitas perizinan di Dinas Perizinan. Karena aspek legalitas ini menjadi syarat pengembang untuk pemenuhan ketersediaan PSU,” ujar Bangun.(der)