Perumahan Subsidi Maupun Tidak, Pengembang Harus Penuhi Fasum- Fasos

Diah Ayu Kusumadewi.

MALANGVOICE – Pemenuhan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) jadi tanggung jawab developer alias pengembangan. Baik itu perumahan kategori bersubsidi maupun tidak.

Hal tersebut dikatakan Plt Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Malang, Diah Ayu Kusuma Dewi.

“Dalam aturannya, fasum dan fasos wajib disediakan pengembang. Tidak pandang bulu meskipun itu perumahan bersubsidi,” katanya, Rabu (23/1).

Peraturan yang dimaksud, yakni sesuai Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 11/2008 tentang Pedoman Keserasian Kawasan Perumahan dan Permukiman, setiap pengembang wajib menyediakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).

Termasuk bagi perumahan bersubsidi yang sebagian anggarannya didapat dari bantuan pemerintah pusat.
Fasiltas yang dimaksud itu antara lain seperti jalan penghubung, drainase, taman bermain, tempat ibadah dan ruang terbuka hijau. Pengembang wajib menyediakan tanah seluas 30 persen dari total keseluruhan pembangunan dalam site plan sebagai fasum dan fasos. Berkaitan dengan mobilitas warga.

Diah melanjutkan, Pemerintah Kota Malang memiliki produk hukum yang berkaitan dengan pembangunan perumahan, baik subsidi maupun non-subsidi. Salah satunya berkaitan dengan luasan lahan pemakaman yang wajib difasilitasi dan disiapkan pengembang. Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pemakaman. Dijelaskan bahwa kewajiban pengembangan menyediakan lahan pemakaman seluas dua persen dari total lahan dalam site plan.

“Jadi setiap perumahan wajib memenuhi ketentuan itu. Jika tidak, izin akan tidak dikeluarkan,” sambung dia.

Bahkan dalam pasal 20 ayat 1, dijelaskan setiap pengembang perumahan/pengusaha real estate dan sejenisnya berkewajiban menyediakan lahan utilitas umum untuk tempat pemakaman penduduk yang tertuang dalam rencana tapak (site plan) atau Advice Planning (AP) seluas minimal dua persen (dua persen) dari luas tanah yang akan dibangun oleh pengembang atau sejenisnya pada lokasi tersebut.

Apabila tidak memungkinkan untuk mengembangkan pemakaman di kawasan tersebut, maka pengembang wajib menyediakan lahan pengganti di tempat lain yang telah ditentukan oleh Pemerintah Daerah atau memberikan dana pengganti sebelum ditetapkan rencana tapak (site plan) atau Advice Planning (AP) sebagaimana dalam pasal 20 ayat 2.

“Pengembang wajib memberikan dana pengganti penyiapan lahan atau tempat pemakaman kepada Pemerintah Daerah sebanding dengan harga tanah yang seharusnya disediakan. Lalu pemerintah daerah wajib mencarikan (pengganti) tempatnya,” urainya.(Der/Aka)