Pertegas Tata Cara Pelaksanaan Karnaval di Kota Batu agar Masyarakat Tak Resah

MALANGVOICE– Perayaan karnaval membuat masyarakat larut dalam euforia. Gelaran itu memberi dampak terhadap perekonomian masyarakat. Namun, di sisi lain ada pula masyarakat yang mengeluh lantaran ulah peserta yang kelewat batas. Seperti penggunaan pengeras suara yang begitu kencang hingga menimbulkan getaran. Kebisingan itu bahkan terjadi sampai dini hari.

Karena hal itu, Pemkot Batu mengatur tentang tata cara pelaksanaan karnaval di Kota Batu yang ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Batu nomor 301/2446/422.205/2023. Koridor itu membatasi sejumlah aktivitas yang dapat menimbulkan gangguan masyarakat. Sehingga acara yang digelar setahun sekali untuk merayakan momen penting itu masih bisa dihelat.

Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai menegaskan, ada beberapa pedoman yang harus dipatuhi penyelenggara maupun peserta. Pertama para peserta harus memperhatikan etika, budaya dan kesopanan.

“Kedua, tidak berlebihan dalam menggunakan sound sistem. Gunakan kendaraan pick-up atau sejenisnya. Bukan truck atau sejenisnya,” imbuh Aries.

Baca juga:
60 Persen untuk Belanja Pemilu Serentak, APBD 2024 Kota Batu Defisit Rp126,58 Miliar

Dua Atlet Tinju Putri Kota Batu Jadi Andalan Panen Emas di Porprov Jatim 2023

Layanan Commuter Line Tersedia di Stasiun Malang Tujuan Surabaya

Poin berikutnya, para peserta dilarang menyalakan petasan, membawa senjata tajam serta minuman keras atau narkoba. Lalu di poin ke empat, membatasi jumlah peserta. Maksimal karnaval harus selesai pukul 21.00 WIB. Tujuannya agar tidak mengganggu aktivitas dan waktu istirahat masyarakat.

“Poin ke lima, tidak melaksanakan karnaval pada hari Sabtu dan Minggu. Serta tidak menggunakan atau menutup jalan protokol provinsi atau kota. Bertujuan agar tidak mengganggu jalur logistik dan wisatawan yang tengah berlibur ke Kota Batu,” tuturnya.

Terhadap poin dua sampai dengan poin ke lima, dibuatkan surat pernyataan. Terkait kesanggupan baik panitia dan peserta. Apabila terbukti melanggar, akan dihentikan kegiatannya oleh instansi terkait. Seperti Polres Batu, Satpol PP Kota Batu, camat dan kepala desa / lurah.

“Sebelum karnaval, panitia juga wajib mengajukan izin ke Polres Batu dan Dinas Perhubungan Kota Batu. Terkait rute karnaval yang akan dilalui dan waktu pelaksanaannya,” imbuh Aries.

Aries memberikan atensi lebih untuk kegiatan karnaval di tingkat desa menggunakan sound sistem secara berlebihan. Menurutnya perlu tindakan tegas terhadap aktivitas itu.

“Karnaval dengan menggunakan sound system yang berlebihan itu bukan adat dan budaya kita. Kalau sudah mengganggu masyarakat itu merupakan suatu hal meresahkan. Sebab itu, hal ini harus dirubah dan ditegaskan lagi,” tandasnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait