Pertahankan Predikat Kota Layak Anak, Pemkot Batu Batasi Iklan Rokok

Ilustrasi Kota Batu (Ayun/MVoice)
Ilustrasi Kota Batu (Ayun/MVoice)

MALANGVOICE – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu mulai menerapkan pembatasan iklan rokok yang masuk ke Kota Batu di tahun 2020 ini.

Hal itu dilakukan untuk mempertahankan predikat sebagai Kota Layak Anak (KLA) tingkat Madya yang diperoleh di Juli 2019 lalu.

Kepala Dinas Penanaman Perizinan dan Tenaga Kerja (DPMPTK) Kota Batu, Bambang Kuncoro mengatakan bila pembatasan iklan tersebut berlaku ke pemasang iklan rokok baru.

“Ya, di tahun ini mulai diterapkan pembatasan iklan rokok bagi pemasang baru. Meski iklan rokok ini yang paling besar di antara lainnya,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan untuk pembatasan tersebut berlaku bagi seluruh iklan rokok mulai dari yang permanen hingga insidentil akan dibatasi secara menyeluruh.

Sementara, pengurangan iklan rokok yang sudah tersebar tidak bisa dilakukan dengan serta merta. Sebab iklan rokok di Kota Batu merupakan salah satu pembayar pajak terbesar dibandingkan iklan lainnya.

“Sehingga ini cukup sulit juga jika dikurangi mereka yang sudah iklan lama, karena takutnya PAD turun drastis,” imbuhnya.

Sebelumnya iklan rokok telah dibebankan sebesar 25 persen kembali ditambah 25 persen sejak tahun 2017 silam.

Diketahui, hingga saat ini iklan rokok yang tersebar di Kota Batu ada sekitar 220 iklan.(Der/Aka)