MALANGVOICE – Tanah di Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji digugat oleh pemilik. Lantaran tanah itu dihuni oleh 45 KK tanpa persetujuan pemilik tanah.
Gugatan itu dilayangkan seorang Dokter dari Kelurahan Klojen, Kota Malang bernama Widya kepada Pengadilan Negeri Malang (PN) 14 Januari lalu. Dasar gugatan itu, penggugat mengklaim sebagai pemilik sebidang tanah seluas 4.731 M2 dengan bukti sertifikat no 45/Desa Tulungrejo. Tanah tersebut sesuai gugatan bernilai Rp 10.550.000.000.
Hari ini, Jumat (26/02/2021) dilakukan mediasi antara tergugat dan penggugat di Kantor Desa Tulungrjo. Peliknya perselisihan sengketa ini membuat Pemkot Batu, DPRD Kota Batu, Kejari Kota Batu dan Bank Jatim turut hadiri mediasi itu.
Kuasa Hukum tergugat, Suliono mengatakan, warga Dusun Junggo menempati tanah itu selama 19 tahun. Warga menempati tanah itu karena perintah tokoh masyarakat, dulunya tanah tersebut yang masih berupa kebun.
“Namun, di pertengahan bulan Januari 2021, ada gugatan kepada warga yang menempati sebidang tanah seluas hampir 0,5 hektare itu,” jelas Suliono, Jumat (26/02/2021) saat menghadiri upaya mediasi kedua belah pihak di Kantor Desa Tulungrejo.
Suliono melanjutkan, penggugat awalnya meminta tanahnya dihargai satu juta per meter persegi. Warga meminta untuk diturunkan harganya hingga menemui kesepakatan harga sebesar Rp 750 ribu per meter persegi.
“Tapi dengan harga segitu ternyata warga tidak satu suara. Ada yang setuju dan tidak setuju. Sehingga sampai sekarang belum ada kesepakatan,” jelasnya.
Suliono mengatakan batas kesepakatan ini harus ditemukan pada Kamis (04/03/2021) minggu depan. Jika tidak ketemu, berkemungkinan ditindaklanjuti di meja hijau.
“Tapi itu tergantung pada penggugatnya bagaimana. Mudah-mudahan minggu depan ada kesepakatan sehingga permasalahan ini cepat selesai,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Tulungrejo, Suliyono menyatakan warga Dusun Junggo keberatan dengan tuntutan penggugat. Lantaran, mereka sedang dalam kondisi kesusahan di masa yang seperti ini.
“Memang ada warga yang mampu, dari 45 KK itu hanya sekitar 10 sampai 15 warga saja yang sanggup. Sisanya meminta hingga Rp 300 ribu per meter perseginya,” jelasnya.
Ia berharap dengan kedatangan Bank Jatim ini dapat memberi anggunan bagi warga Dusun Junggo. Namun harus ada akte perdamaian bagi kedua belah pihak.
“Karena dari yang punya tanah mintanya uang tunai. Semoga kedua belah pihak bisa membuat akte perdamaian sehingga Bank Jatim bisa memberi bantuan berupa anggunan,” tukasnya
Pada lain sisi, Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko meminta agar Kepala Desa, Camat, Serta Pengacara dari warga terus memberi pemahaman kepada warga.
“Harus hati-hati menghitung untung ruginya. Positif dan negatifnya juga harus diperkirakan jika tidak menemui kesepakatan,” tandas Dewanti mewanti-wanti.(der)