MALANGVOICE – Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri mengeluarkan keputusan perpanjangan PPKM, menjadi PPKM Mikro.
Keputusan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang pengendalian kegiatan warga dalam skala terkecil mulai RT/RW hingga kelurahan.
Malang Raya termasuk wilayah diberlakukannya PPKM Mikro mulai 9-22 Februari 2021.
Menanggapi itu, Polresta Malang Kota bakal terus menguatkan Kampung Tangguh Semeru (KTS) yang ada. Saat ini sudah ada 86 KTS tersebar di tiap kelurahan.
“Kita sama-sama ada Camat, Danramil, Kapolsek, lewat Babinsa dan Babinkamtibmas sinergi dengan Puskesmas. Ini nanti yang buat efektif KTS, jadi kami tambah dan dimaksimalkan jadi 100 KTS fokus di zona merah dan oranye,” kata Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata, Senin (8/2).
Persiapan lain, kata Leonardus, adalah koordinasi antar pimpinan wilayah di tiap kelurahan.
“Kami koordinasi dengan Wali Kota dan Dinkes untuk break down PPKM Mikro di kelurahan per kategori, jadi zona merah dan oranye jadi prioritas,” kata Kapolresta Malang Kota, Kombespol Leonardus Simarmata, Senin (8/2).
Koordinasi itu juga meliputi 3T, yakni tracing, tracking, dan treatment. Leonardus mengatakan, sehari diupayakan 175 tindakan 3T.
“Penguatannya lewat tracing, tracking, dan treatment,” jelasnya.
Sebelumnya, Leonardus Simarmata bersama rombongan perwakilan Kodim 0833/Kota Malang meresmikan KTS di wilayah RW 9 Tulusrejo, Lowokwaru, Kota Malang.
Peresmian ini semakin memperkuat KTS di tiap kelurahan serta melibatkan peran aktif warga sekitarnya agar waspada terhadap penularan Covid-19.
Leonardus menyampaikan, KTS adalah model paling ampuh mengatasi Covid-19.
“Segera laporkan apabila ada anggota keluarga dan masyarakat yang terkena Covid-19. Sehingga bisa ada penanganan lebih lanjut,” jelasnya.
Selain itu, ia pun meminta agar tidak ada isolasi mandiri. “Kami hindari isolasi mandiri. Kalau ada yang positif disarankan ke safe house atau RS darurat,” tandasnya. (der)