Perpanjangan SIM Dapat Kompensasi

Kasat Lantas Polres Malang Kota AKP Ari Galang Saputra. (deny rahmawan)
Kasat Lantas Polres Malang Kota AKP Ari Galang Saputra. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM masih ada kesempatan hingga Sabtu (9/6) besok. Pasalnya, mulai 11 – 20 Juni pelayanan SIM akan libur selama lebaran.

Kasat Lantas Polres Malang Kota, AKP Ari Galang Saputra, menjelaskan, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 11 hingga 20 Juni diminta agar segera mengurus di Satpas SIM.

Namun, apabila tidak sempat, ada kompensasi yang diberikan kepada masyarakat mulai 21-26 Juni setelah libur lebaran.

“Ada masa tenggang bagi pemilik SIM untuk perpanjang masa berlaku. Kalau lewat 26 Juni maka akan dikenakan prosedur penerbitan SIM baru,” katanya, Jumat (8/6).

Mantan Kasat Lantas Polres Batu ini menambahkan, pihaknya akan mengutamakan permohonan perpanjangan SIM baru. Ia sudah mengantisipasi kelonjakan permohonan tersebut.

“Pasti ada kenaikan, tapi tidak sampai 20 persen,” lanjutnya.

Ditambahkan Kanit Regident Polres Malang Kota, Ipda Sunarko Rusdianto, untuk perpanjangan SIM di Satpas bisa disediakan hingga 150 material.

“Hingga besok (Sabtu), kami siap melayani masyarakat,” tutupnya.(Der/Aka)