Perolehan Retribusi Parkir Tepi Jalan Jalan Umum Berakhir Timpang

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batu, Imam Suryono (Achmad Sulchan An Nauri)

MALANGVOICE – Hanya kurang Rp2 juta perolehan retribusi derah Kota Batu capai target. Dari Rp 4,6 miliar sudah terpenuhi sebesar Rp 4,4 atau 93,93 persen per Desember 2020.

Meskipun begitu, kalangan legislatif Kota Batu memuji capaian tersebut. Pasalnya di tahun ini Kota Batu terserang wabah covid-19 sejak Maret 2020 dan menghantam semua sektor.

Namun, dari rincian laporan hasil pendapatan, khususnya retribusi diketahui adanya pemasukan yang tidak sebanding. Yakni antara retribusi jasa usaha fasilitas Alun-alun Kota Batu mampu mencapai 251 persen atau Rp 398,6 juta dari target Rp 158,7 juta.

Pendapatan itu terlihat timpang ketika dibandingkan dengan retribusi jasa umum untuk Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum yang masih terealisasi 44,32 persen atau Rp 228,6 juta dari target Rp 651,3 juta untuk tahun 2020.

“Memang untuk capaian retribusi daerah sudah bagus. Karena mencapai 90 persen. Namun ada hal yang berbanding terbalik antara retribusi Fasilitas Alun-Alun dengan retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan,” ujar anggota Komisi C DPRD Kota Batu, Didik Machmud.

Diterangkan oleh Didik bahwa retribusi pelayanan parkir di tepi jalan seharusnya bisa lebih tinggi dari pada retribusi fasilitas Alun-alun. Mengingat lebih banyak kendaraan yang parkir di jalan umum ketimbang yang memanfaatkan fasilitas Alun-Alun.

“Logikanya untuk fasilitas Alun-alun saja hanya ada tiga retribusi yang masuk ke daerah. Yakni toilet umum, bianglala, dan kereta bagi anak-anak,” tambah Didik.

Dengan harga tiket Rp5 ribu per orangnya, namun, sebaliknya untuk retribusi Parkir di Tepi Jalan tak hanya di Alun-Alun saja.

“Harusnya lebih tinggi retribusi parkir di tepi jalan. Karena di Kota Batu ada 50 lebih titik parkir. Ini sudah kami sampaikan dalam P-APBD 2020 lalu agar legislatif atau OPD terkait, Dishub segera merampungkan Perwali Parkir di Tepi Jalan. Mengingat untuk Perda sudah kita perbarui,” tegasnya.

Karena itu, Ketua Fraksi Golkar ini meminta agar Dishub segera menyelesaikan Perwali terkait parkir di tepi jalan. Sehingga target retribusi parkir di tepi jalan bisa terealisasi tahun depan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batu, Imam Suryono menyampaikan jika saat ini Perwali Parkir di Tepi Jalan masih dalam perbaikan. Pihaknya berharap pada awal tahun 2021 sudah bisa diterapkan dan target retribusi yang diplot senilai Rp 8 miliar bisa terealisasi.

“Perwali masih dalam proses, sebelumnya sempat dilakukan direvisi. Kami tidak mau terburu-buru, karena kami tidak mau perencanaannya bisa salah. Namun kami usahakan Januari bisa direalisasikan,” paparnya.

Secara umum, untuk Hasil Retribusi Daerah Kota Batu hingga pertengahan Desember ini mencapai Rp 4,4 miliar dari target Rp 4,6 miliar. Dengan rincian retribusi jasa umum terealisasi Rp 2,6 miliar dari target Rp 2,9 miliar, untuk retribusi jasa usaha mencapai Rp 824,8 juta dari target Rp 800,2 juta, dan retribusi perijinan tertentu terealisasi Rp 967,6 juta dari target 965,1 juta.(der)