Pernyataan Abdul Haris Setelah Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

MALANGVOICE – Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris resmi ditetapkan sebagai tersangka atas Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu (1/10).

Haris disangkakan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan meninggal dunia atau luka berat.

Sejak ditetapkan tersangka pada Kamis (6/10) lalu, Abdul Haris menunjuk Sumardhan SH sebagai kuasa hukum.

Dalam keterangannya, ia mengaku siap bertanggung jawab atas insiden yang menimbulkan ratusan korban jiwa ini.

Baca Juga: Kapolri Ungkap Fakta Penyelidikan Tragedi Kanjuruhan

“Sekali lagi saya mohon maaf ke keluarga korban. Kepada seluruh suporter seluruh Indonesia saya sekali lagi mohon maaf, saya tidak bisa menyelamatkan semua korban. Saya tidak mau kejadian itu terjadi,” kata dia, Jumat (7/10).

“Kalau saya tersangka, saya siap menerima, saya ikhlas tanggung jawab saya pikul,” imbuhnya.

Setelah insiden ini Abdul Haris mengaku terus membantu evakuasi dan mengecek korban.

“Saya langsung keliling setelah kejadian itu. Ada korban tangan patah juga kami bantu supaya bisa sembuh tanpa operasi.Ponakann saya juga jadi korban, saya minta maaf,” ujarnya sambil menahan tangis.

Selain menjadi tersangka, Abdul Haris juga dihukum Komdis PSSI dengan larangan beraktivitas di sepak bola seumur hidup.

Kronologis Tragedi Kanjuruhan versi Abdul Haris

Menurut Haris, Panpel Arema sudah menyiapkan segala sesuatu untuk kelancaran pertandingan saat tuan rumah menjamu Persebaya.

Izin mulai mulai Satgas Covid, surat izin penggunaan stadion karena sifatnya menyewa, surat izin polres bantuan keamanan, hingga permohonan bantuan Polda Jatim.

Begitu juga 10 hari sebelum pertandingan manajemen sepakat disesuaikan dengan kapasitas yang ada, kurang lebih 43 ribu.

“Tapi tanggal 29 September ada surat Kapolres meminta Panpel kurangi tiket menjadi 38 ribu. Bagian tiketing komfirmasi ke kapolres dan kabag ops. Namun ada arahan beliau tiket disesuaikan dengan penonton yang pesen,” lanjutnya.

Pernyataan ini sekaligus mengkonfirmasi penyebab panpel tetap mencetak tiket sebanyak 42 ribu lebih.

Haris mengatakan selama pertama berlansung tidak ada masalah sampai wasit menghentikan pertandingan di menit 90+7. Namun sesaat setelah itu ada beberapa suporter masuk ke lapangan.

“Tugas utama Panpel saat itu adalah evakuasi pemain dan perangkat pertandingan. Kami evakuasi ke ruang ganti Persebaya agar bisa masuk ke rantis dan meninggalkan stadion,” kata dia.

Kemudian setelah itu Haris masuk ke dalam stadion dan melihat ricuh sudah terjadi. Gas air mata sudah ditembakkan dan penonton panik.

“Saya minta saya mohon sekali, kenapa itu harus terjadi. Kenapa ditembakkan di pintu evakuasi 12-13. Di sana yang lihat keluarga, anak kecil, wanita, mereka adalah keluarga,” jelasnya.

Sementara itu kuasa hukum Abdul Haris, Sumardhan, sudah mendampingi pemeriksaan kliennya di Polres Malang.

“Jadi sudah disampaikan Pak Haris tadi berdasarkan data dan informasi yang diterima,” singkatnya.

“Sejak Haris ditetapkan tersangka, dan beliau menerima segala konsekuensi yang ditetapkan hukum. Kami selaku pengacara ketua panpel, tetap meminta diusut tuntas kejadian di Kanjuruhan,” tegasnya.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait