Permudah WP, Bapenda Kota Malang Hapus Sanksi Administratif Pajak

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, saat diwawancarai awak media, (MG2).

MALANGVOICE – Guna mempermudah Wajib Pajak (WP) di masa pandemi Covid-19, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang melakukan penghapusan sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak daerah.

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, melalui Kabid Perencanaan dan pengembangan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dwi Cahyo, mengatakan selain memberikan keringanan di masa pandemi penghapusan sanksi administratif pajak juga ditujukan untuk memberikan kemudahan pada WP yang memiliki tunggakan.

Relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif PBB dan pajak daerah itu sudah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Malang Nomor 188.45/304/35.73.112/2021 dan Nomor 188.45/305/35.73.112/2021.

“Sehingga Pemerintah Kota Malang melalui SK Kota Malang membuat relaksasi pajak berupa penghapusan sanksi administrasi denda PBB, serta penghapusan sembilan pajak lain yakni, pajak hotel, pajak resto, pajak parkir, pajak hiburan, pajak reklame, pajak air tanah, PBB, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” ujarnya, Kamis (16/9).

Penghapusan sanksi Administratif Pajak PBB dan pajak daerah.

Ia pun menambahkan untuk tunggakan pajak diluar non PBB, berdasarkan data yang dimiliki Bapenda Kota Malang ada tunggakan terlama sejak 1998 hingga 2020.

“Melalui program penghapusan sanksi administratif pajak diharapkan WP yang menunggak atau tidak bisa lebih longgar dan bisa memenuhi kewajiban perpajakannya,” imbuhnya.

Program penghapusan sanksi administratif PBB hanya berlangsung sejak (1/9) sampai (31/10) berseiring dengan perpanjangan jatuh tempo pembayaran PBB.

“Jatuh Tempo PBB itu di tanggal 31 Juli. Namun karena pada saat itu kasus Covid-19 melonjak, kami memutuskan untuk memberikan perpanjangan jatuh tempo bersamaan dengan akhir penghapusan administratif PBB yakni 31 Oktober,” jelasnya.

Sedangkan untuk penghapusan sanksi administratif pajak daerah non PBB berlaku sejak (1/9) hingga (30/11).

Sementara itu, untuk persyaratannya sendiri WP wajib mengisi formulir yang telah disiapkan di website resmi Bapenda Kota Malang https://bapenda.malangkota.go.id.

“Kemudian menuju kantor, nanti disana ada petugas yang membantu. Karena setiap WP memiliki tunggakan yang berbeda-beda. Mungkin bayarnya hanya satu tahun, ada dua tahun, mungkin ada yang bisa lunasi semua,” tutur Cahyo.

Diakhir, dia berharap melalui berbagai program yang sudah diberikan Bapenda Kota Malang masyarakat atau WP bisa memanfaatkan semaksimal mungkin untuk melakukan pembayaran pajak, sebab dari pemasukan pajak nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan.

“Sehingga kelonggaran jatuh tempo kemudian penghapusan sanksi ini diharapkan dimanfaatkan benar-benar oleh masyarakat sehingga diperhatikan atas waktunya nanti setelah lewat batas waktu itu sanksi administratif pajak akan muncul kembali,” pesannya.(der)