Permudah UMKM Urus Sertifikat Halal, MES Malang Sosialisasikan Self Declare

MALANGVOICE – Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) mengajak para pelaku usaha UMKM sektor makanan di Malang Raya agar menggunakan self declare.

Ajakan tersebut muncul adanya keluhan proses sertifikasi yang cukup lama dari para pelaku usaha, karena ada peralihan kepengurusan sertifikasi halal dari MUI ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag sejak 2019 silam.

Dengan menggunakan self declare atau konsep sertifikasi halal sementara melalui pernyataan sebelum sertifikasi halal terbit.

Self declare ini juga menjadi salah satu upaya yang memudahkan pelaku usaha UMKM sektor makanan dalam melanjutkan keberlangsungan usahanya sembari menunggu sertifikat halal rampung.

“Menurut saya self declear juga sangat diperlukan karena juga akan dibutuhkan pada saat nanti sertifikasi halal,” ujar pembina MES, Prof M. Bisri, saat Zoom Meeting, Sabtu (21/8).

Menurut Bisri, Self declare itu sebagai penjamin produk halal sementara yang ada di Sistem Penjaminan Mutu Halal Internal, dan diharapkan dapat membuat self declare melalui MES.

“Mereka (para pelaku usaha kuliner Malang Raya) membuat self declare melalui MES. Mereka bisa melakukan penelitian mandiri yang tentunya melalui penyedia lab halal, yang proses kepengurusannya gratis,” jelasnya.

Untuk itu, pelaku usaha kuliner di Malang Raya bisa membuat self declare melalui MES untuk kepengurusan sertifikat halal tersebut, sembari menunggu proses penerbitannya.

“Setelah self declare maka tinggal menunggu fatwa kemudian sertifikat. Kita akan bantu kumpulkan berkas pengajuan sertifikasi dari UMKM Malang Raya kemudian diajukan ke Kemenag,” tutupnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait