Permudah Bayar PBB, Bank Jatim dan BP2D Kota Malang Galakkan Sistem Host to Host

MALANGVOICE – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang sudah menenuhi target sektor PBB Perkotaan sebanyak Rp 50 miliar dari target Rp 57 miliar pada 31 Juli 2018. Artinya, sudah 88 persen target terpenuhi.

Kendati terus menunjukkan peningkatan, Kepala BP2D Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT, menegaskan pihaknya tetap aktif menggalakkan sistem jemput bola dalam menerapkan pelayanan prima kepada masyarakat, termasuk mengoptimalkan sistem host to host dengan Bank Jatim.

Alumni Universitas Gadjah Mada ini berharap, para wajib pajak (WP) dapat memanfaatkan kesempatan sebaik mungkin dengan adanya layanan dan fasilitas yang kian dalam jangkauan.

“Apalagi proses pembayaran cukup mudah. Cukup via transfer atau datang langsung ke cabang-cabang Bank Jatim di wilayah kelurahan dan kecamatan, serta bisa ke tempat-tempat pembayaran Bank Jatim terdekat,” ujar Sam Ade d’Kross, sapaan akrab pria yang juga dikenal sebagai musisi dan tokoh Aremania ini.

Hal ini diamini Pimpinan Cabang Bank Jatim Malang, Elfarid A W. Menurutnya, sinergi antara Bank Jatim dan BP2D semata untuk memberi pelayanan perbankan terbaik bagi warga Kota Malang.

“Dengan begini pelayanan semakin efektif sekaligus aplikatif. Ini sekaligus mempercepat proses pembayaran PBB Perkotaan, kapanpun dan dimanapun WP berada,” tambah Farid.

Perlu diketaui, pembayaran PBB Perkotaan bisa dengan mudah dilakukan dengan sistem host to host. WP dapat melakukan pembayaran meski tanpa membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB.

WP hanya perlu meng-entry Nomor Objek Pajak (NOP) dan transaksi bisa dilakukan saat itu juga. Pasalnya dengan NOP sudah muncul data WP yang bersangkutan.

Dengan sistem online yang terintegrasi e-Channel, transaksi bisa dilakukan melalui aplikasi m-Banking, SMS Banking maupun transaksi langsung di mesin ATM Bank Jatim.

Setelah transaksi berhasil, WP akan mendapatkan kode pengesahan. Kode itu diperlukan bagi WP yang ingin mencetak salinan SPPT atau meminta bukti lunas pembayaran PBB di Bank Jatim maupun Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D). Masyarakat yang ingin meminta salinan SPPT PBB akan tetap dilayani seperti biasa pada jam kerja.

Namun, apabila WP ingin membayar melalui bank lain, diharap tetap melakukan konfirmasi ke Bank Jatim agar diberitahu proses dan mekanismenya.(Der/Aka)