Perkuat Regulasi, Pemkot Malang Serius Perangi Penyalahgunaan Narkotika

Antrian ASN yang mengikuti tes urine di Gedung Mini Block Office, Kota Malang, (MG2).

MALANGVOICE – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang serius memerangi penyalahgunaan narkotika untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satunya dengan rencana penguatan regulasi.

Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Malang, Sutiaji dengan menyiapkan empat regulasi terkait penyalahgunaan narkoba di kalangan Pemkot Malang.

“Sebenarnya secara teknis itu Perwal (Peraturan Walikota) sudah ada. Tinggal nanti secara regulatif akan kita buatkan melalui perda itu,” ujarnya saat diwawancarai awak media, Jumat (23/4).

Pemkot Malang bakal bekerja sama dengan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang dalam implementasi di lapangan. (Perda) ini amanat undang-undang, jadi akan kita lakukan bersama-sama,” tuturnya.

Untuk saat ini Pemkot Malang telah melakukan beberapa upaya promotif melalui masing-masing perangkat daerah dan upaya preventif melalui tes urine kepada 200 ASN di jajaran Sekertariatan Daerah Pemkot Malang, Jumat (23/4). Sebelumnya juga telah melaksanakan kegiatan serupa kepada 100 personel Satpol PP.

Sutiaji mengatakan, jika ada yang kedapatan positif menggunakan narkoba, makan akan dilakukan pendalaman apakah ASN itu penyalahgunaan atau kecanduan.

“Perlu rehabilitasi atau tidak ini kan ada istilah pembinaan dan yang lainnya. Saya juga berdoa ASN Kota Malang tidak ada yang positif,” kata dia.

Sementara itu, terkait hasil tes urine para personel Satpol PP sebelumnya, Sutiaji mengaku belum mendapatkan laporan dari pihak terkait.

“Saya belum mendapat laporan dari BNN (tes urine Satpol PP). Intinya paling utama dalam kegiatan ini ASN itu harus bisa menjadi contoh, karena kita ini menjadi panutan,” tandasnya.(der)