MALANGVOICE – Penggeledahan dilakukan di Balai Among Tani Kota Batu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Rabu (25/11). Tujuannya adalah memperkuat bukti dugaan mark up pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu.
Dugaan tersebut memerlukan dokumen-dokumen yang dapat memperkuat kebenaran kasus itu. Maka penyidik mencari beberapa dokumen yang dapat dijadikan bukti guna memperkuat dugaan kasus pengadaan tanah tersebut.
“Penggeledahan itu untuk mencari dokumen demi memperkuat penyidikan,” ujar Kepala Kejari Kota Batu, Supriyanto. Dalam arti Kejari masih mencari dokumen, lantaran pihaknya sudah meminta dokumen yang dimaksud namun belum ketemu.
Dokumen yang dimaksud ialah dokumen pengadaan tanah, mulai dari tahapan perencanaan, pengadaan dan berbagai penyusunan rencana. Pihaknya telah menggeledah Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Batu, untuk dinas-dinas lain yang digeldah apa saja, ia belum bisa memberi keterangan.
Ia mengatakan bahwa yang digeledah adalah dinas yang berhubungan dengan perencanaan dan pengadaan untuk menguatkan dugaan bukti. “Pesan saya tolong semua pihak harus kooperatif dalam proses pengusutan kasus, karena upaya penegakan hukum harus didukung semua pihak,” tegasnya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya optimis dapat menyelesaikan kasus ini secara tuntas. Hal itu dikarenakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah dijadwalkan datang ke Kota Batu pada pekan depan. Kedatangan BPKP itu dalam rangka audit angka kerugian negara.
Supriyanto menambahkan bahwa Kejari Kota Batu dan BPKP telah menemui kesepakatan bahwa ada penyimpangan dan kerugian negara dalam dugaan kasus itu. Detail kerugiannya masih enggan ia ungkapkan.
Nampak dalam penggeledahan bukan hanya BKD yang dikunjungi, beberapa tempat lain yaitu Bagian Hukum Setda Pemkot Batu, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda), Dinas Pendidikan (Dindik), Dinas Pertanian (Dispertan), dan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Batu. Selain itu Kasi Pidsus, Endro Rizki E dan Kasi Intel, Edi Sutomo juga nampak turun langsung mengawal.
Kedelapan petugas dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) memakai rompi bertuliskan petugas khusus juga membawa beberapa koper dalam penggeledahan yang dilakukan sejak pukul 10.20 WIB.
Sebelumnya, selain pihak Pemkot Batu, penyidik juga sudah meminta keterangan badan penganggaran (Banggar) DPRD periode tahun 2013.
Kasus ini mencuat setelah terbitnya surat pemanggilan dari tim penyidik Pidsus Kejari Kota Batu, merujuk Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) Kajari Kota Batu Nomor : Print– 02.a/M.5.44.Fd1/06/2020/ tanggal 22Juni 2020. Dalam pengadaan lahan, Pemkot Batu menganggarkan melalui APBD tahun 2014 dengan total kurang lebih Rp 8,8 miliar.(der)