Perkara Pembongkaran Stadion Kanjuruhan Naik ke Penyidikan, Polisi Periksa 11 Saksi

MALANGVOICE – Polisi terus mendalami pengerusakan pagar tribun Stadion Kanjuruhan.

Dari pendalaman yang dilakukan, akhirnya Satreskrim Polres Malang menaikkan status kasus perusakan fasilitas Stadion Kanjuruhan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Riski Saputro mengatakan, hingga saat ini penyidik dari Satreskrim Polres Malang masih terus mendalami perkara pengerusakan tersebut.

Baca juga:
Prabowo Sapa Masyarakat di Pasar Gondanglegi Kabupaten Malang

Kapolresta Malang Kota Terima Penghargaan Peduli Disabilitas dari Gubernur Jatim

Menhan Serahkan 10 Motor dan Ratusan Paket Sembako Buat Babinsa Turen

“Dalam perkara itu, kami telah memeriksa 11 orang saksi,” ucapnya, saat membersihkan keterangan terhadap awak media, Kamis (8/12).

Wahyu menjelaskan, selain memeriksa 11 saksi, penyidik juga sudah memeriksa satu orang yang diduga sebagai pihak yang bertanggungjawab atas perusakan itu.

“Kami terima pengaduan (perusakan fasilitas Stadion Kanjuruhan, red) pada 1 Desember 2022. Sampai saat ini, sudah 11 saksi yang kami periksa. Untuk peningkatan status perkara menjadi penyidikan itu mulai tanggal 6 Desember kemarin,” jelasnya.

Bahkan, lanjut Wahyu, penyidik di hari ini (Kamis 8/12) juga sudah memeriksa seorang saksi berinisial H, yang diduga sebagai penanggungjawab kegiatan itu atau dari CV Anam Jaya Teknik.

“Hingga petang ini, H masih menjalani pemeriksaan, untuk motif perusakan sampai saat ini masih terus didalami, yang jelas H ini adalah orang sipil, bukan dari instansi manapun,” terangnya.

Lebih lanjut, Wahyu mengatakan bahwa penyidik juga sudah memanggil beberapa orang pekerja untuk diminta keterangan. Namun ada enam orang yang mangkir dari panggilan pertama dan kedua. Para pekerja yang dipanggil ini, mereka adalah memang pekerja murni yang bekerja sebagai tukang las.

“Nantinya mereka akan kami lakukan pemanggilan ketiga kalinya dengan keterangan membawa,” tegasnya.

Sementara dari hasil penyelidikan, ada satu pagar pembatas antara tribun dengan lapangan yang dirusak dan dirobohkan. Serta beberapa paving yang ada di pinggir lapangan. Perusakan terjadi pada tanggal 28 November 2022 lalu.

“Untuk barang bukti peralatan tukang serta barang yang dirusak sudah kami amankan. Police line juga sudah kami pasang kembali di lokasi kejadian,” tukasnya.

Jika nantinya terbukti ada pelanggaran, pihak yang bertanggungjawab akan dijerat dengan pasal 170 KUHP dan pasal 406 KUHP tentang perusakan di muka umum.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait