Perkara Mertua Dilaporkan Mantan Menantunya Memasuki Babak Baru

Kuasa hukum terdakwa Bambang Sugiarto, Suhendro Priyadi SH MH. (MVoice/Toski D).

MALANGVOICE – Perkara mertua bernama Bambang Sugiarto (72) warga warga Desa Lawang Kecamatan Lawang yang dilaporkan mantan menantunya Beni Jaya (38) kini memasuki persidangan.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Kepanjen tersebut, Beni Jaya memilih tidak menghadiri sidang tersebut.

Melalui kuasa hukum terdakwa Bambang Sugiarto (72) Suhendro Priyadi SH MH, mengatakan, dari hasil sidang hari ini (Selasa 18/10), dirinya akan mempelajari terlebih dahulu salinan surat dakwaan sebelum menentukan langkah yang harus diambil berikutnya.

Baca juga: Kereta Api Penataran Tertahan Longsor Selama Enam Jam, Begini Sikap KAI

“Kan saya belum terima surat dakwaan. Saya lihat dulu surat dakwaannya, kalau memang ada cacatnya atau bagaimana, saya sampaikan eksepsi,” kata Suhendro, Selasa (18/10).

Suhendro menambahkan, kliennya memang diberikan kesempatan satu kali oleh majelis hakim untuk mengajukan esepsi.

“Kalau tidak ada lanjut ke pemeriksaan saksi,” tegasnya.

Baca juga:
JC Bebas, Kasus Korupsi RK Hantui Pejabat Pemkab Malang

Lebih jauh, Suhendro, meminta kepada majelis hakim agar melaksanakan sidang secara tatap muka langsung. Hal itu mengingat usia kliennya yang sudah tua. Dikhawatirkan, hal-hal yang disampaikan majelis hakim tidak dapat diterima dengan baik oleh Bambang.

Apa yang disampaikan Suhendro juga diamini perwakilan keluarga Bambang Sugiarto, Maya Sugiarto. Pihak keluarga menginginkan agar sidang dilaksanakan secara konvensional.

“Papa kan juga tidak terlalu jelas, kalau ditanya-tanya takut gak nyampai,” tutur Maya.

Menurut Maya, beberapa hari yang lalu Beni sempat bertandang ke kediaman Bambang dengan baik-baik, namun tiba-tiba bersifat provokatif.

“Beberapa hari yang lalu Beni datang ke rumah papa (Bambang). Awalnya baik-baik, tiba-tiba menjadi provokatif. Tapi, akhirnya persoalan itu bisa diredam pihak keluarga,” tukasnya.(end)