MALANGVOICE – Gerbong mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang yang dilakukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Malang HM Sanusi, pada Jumat (31/5) lalu, menuai kritikan dan Penolakan.
Pasalnya, karyawan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan melakukan aksi penolakan dengan dengan melakukan petisi dan menandatangani kain spanduk. Supaya Pemkab Malang tetap mempertahankan drg Mahendrajaya sebagai Direktur RSUD Kanjuruhan hingga tahun 2020.
Bupati Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LiRa) Malang, Zuhdy Achmadi mengatakan, pelaksanaan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang yang dilakukan oleh Plt Bupati Malang HM Sanusi dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008.
“Jika berdasarkan PP 49 tahun 2008, Plt Bupati tidak diperbolehkan melakukan mutasi jabatan, kecuali jika mendapat izin secara tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Khususnya, mutasi terhadap Direktur RSUD Kanjuruhan, Kepanjen, dari drg Mahendra jaya kepada Abdurachman. Karena Abdurachman masih memiliki persoalan yang belum selesai,” ungkap Zuhdy Achmadi yang akrab disapa Didik.
Menurut Didik, Abdurachman yang akrab disapa Gus Dur ini, merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang yang beberapa waktu lalu di mutasi menjadi Asisten Perekonomian dan Pembangunan, lantaran masih memiliki persoalan terkait pemotongan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional (JKN) di puskesmas Karangploso, Oktober 2018 lalu.
“Waktu menjabat sebagai Kepala Dinkes, di Puskesmas Karangploso terkena operasi tangkap tangan (OTT) dari tim seber pungli Pokda Jatim soal adanya pemotongan dana kapitasi JKN yang membuat kerugian uang negara sekitar Rp 198 juta. Jadi, persoalan ini harus selesai dulu sebelum Gus Dur itu diangkat jadi Direktur RSUD Kanjuruhan,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut Didik, pihakanya menuntut supaya Pemkab Malang membatalkan mutasi tersebut, khususnya untuk posisi Direktur RSUD Kanjuruhan, supaya kasus pemotongan dana kapitasi JKN dituntaskan dulu.
“Jadi, menurut saya tuntaskan dulu kasus yang terjadi, dan tunda dulu melakukan mutasi, jangan keburu-buru di mutasi. Jangan sampai nantinya persoalan kembali meluas lagi,” ulasnya.
Untuk itu, tambah Didik, pihakanya dalam waktu dekat akan melayangkan surat resmi kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) terkait kasus tersebut.
“Secepatnya saya akan melayangkan surat resmi ke Polda. Supaya ada kejelasan terkait posisi Gus Dur. Kasus ini perlu dibuka agar tidak terjadi lagi permasalahan yang sama nantinya,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Didik Budi Muljono menyampaikan, pihaknya dalam pelaksanaan mutasi jabatan tersebut sudah sesuai prosedur. Karena dalam mutasi merupakan hak prerogatif Kepala Daerah dimana dalam hal ini Plt Bupati Malang HM Sanusi.
“Dalam hal ini, Pak Sanusi tidak perlu izin tertulis dari Mendagri, sebab itu hanya rotasi biasa yang dilakukan Pemkab Malang. Sedangkan PP Nomor 49 Tahun 2008 itu untuk momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkda),” ungkapnya.
Kecuali, lanjut Didik, mutasi Pejabat ASN yang naik jabatan maupun turun jabatan. Seperti ada kekosongan pimpinan di Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), dan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPUSDA).
“Jika mengisi kekosongan jabatan tersebut, kami harus membentuk panitia seleksi (pansel), dan juga harus seizin Mendagri, tapi jika hanya rotasi biasa, tidak ada masalah. Karena Plt Bupati Malang telah memiliki kewenangan atau kebijakan, diantaranya melakukan pelantikan Pejabat ASN, menandatangani Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU). Sehingga kewenangannya sama dengan jabatan Bupati,” pungkasnya. (Hmz/ulm)