Peremas Pantat di Jalan Diancam 2 Tahun Penjara

Pelaku ditanyai Kapolresta Malang Kota. (Deny Rahmawan)

MALANGVOICE – Apa yang dilakukan AJ (30) benar-benar meresahkan. Ia menjadi pelaku meremas pantat wanita di jalan hingga ditangkap polisi.

Aksi AJ ini dilakukan pada 24 Juni sore hari. Waktu itu di Jalan Sunan Muria, Dinoyo, Lowokwaru, AJ menggunakan sepeda motor melihat korban US (30) seorang dosen berjalan kaki bersama anaknya.

Dari belakang, AJ kemudian berhenti dan meremas pantat US. Setelah melakukan aksinya, AJ langsung kabur.

Ulah AJ ini lantas viral di media sosial karena aksinya itu tertangkap kamera CCTV. Petugas dari Polsek Lowokwaru langsung bertindak mencari AJ. Beberapa hari setelahnya, AJ berhasil ditangkap Polsek Lowokwaru.

Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata, mengatakan, penangkapan pelaku ini berkat hasil penyelidikan rekaman CCTV. Pelaku ditangkap beserta barang bukti pakaian dan motor yang digunakan saat membegal bokong korban.

“Pelaku kami kenakan pasal 281 KUHP dengan ancaman 2,8 tahun atas dasar merusak kesopanan di muka umum,” tegas Leonardus.

Meski begitu, AJ tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Namun, polisi tetap melanjutkan perkara ini hingga persidangan.

Atas kasus ini, Leonardus memberi ultimatum kepada siapapun agar tidak melakukan perbuatan yang merugikan orang lain. Karena, perbuatan sekecil apapun pasti akan ditindak dengan hukum yang berlaku.

“Jangan berpikir peristiwa sekecil apapun yang memberikan rasa khawatir ke masyarakat tidak akan diproses. Kami jamin apapun yang menimbulkan kecemasan akan ditindak dan diproses,” lanjutnya.

Sementara itu, pelaku AJ mengaku baru pertama kali ini berbuat tindakan tak senonoh itu. “Pertama kali, alasannya cuma iseng. Rasanya deg-deg an,” singkatnya.(der)