Perdalam Dugaan Suap Arief Wicaksono, KPK Hadirkan 7 Saksi

MALANGVOICE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap yang melibatkan Arief Wicaksono sebagai tersangka. Senin (21/8), KPK memanggil 7 orang untuk memberi kesaksian terhadap kasus yang melilit mantan Ketua DPRD Kota Malang ini.

Salah seorang saksi yang dihadirkan adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Jarot Edy Sulistyono. Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan (DPU-PPB) ini sendiri juga berstatus tersangka atas kasus ini.

Dia diduga memberikan suap sebesar Rp 700 juta kepada Arief Wicaksono terkait perancangan APBD Perubahan Tahun 2015. Selain Jarot, enam saksi lain yang diminta hadir di Gedung KPK, Jakarta, yakni para anggota legislatif.

Mereka adalah Mohan Katelu, Abdul Rachman, Syaiful Rusdi, Priyatmoko Oetomo, Ya’qud Ananda Gudban, dan Suprapto. Dikonfirmasi terkait ini, Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Zainudin, membenarkan beberapa legislator telah mengajukan izin tidak berkantor untuk memenuhi panggilan KPK.

Hanya saja, di antara enam nama itu, Syaiful Rusdi tidak mengajukan izin serupa, karena yang bersangkutan tengah menjalankan ibadah haji. “Pak Syaiful Rusdi belum mengajukan permintaan izin itu. Lima orang (lainnya) izin tiga hari,” imbuhnya.

Terpisah, Ya’qud Ananda Gudban, mengaku telah memenuhi panggilan KPK. Hanya kepada MVoice, perempuan yang akrab disapa Nanda ini membeberkan, kesaksiannya diberikan mulai pukul 11.00 – 14.00 WIB.

“Saya dimintai jadi saksinya untuk Pak Arief. Pertanyaannya masih seperti sebelumnya, saya diminta menjelaskan mekanisme yang ada. Terkait isu suap yang disangkakan kepada Pak Ketua (Arief Wicaksono),” paparnya.

Ketua DPC Partai Hanura Kota Malang ini menambahkan, kesaksian yang dia berikan tidak terlalu lama, karena mayoritas pertanyaan hampir sama seperti sebelumnya.

“Saya bukan anggota Banggar (Badan Anggaran), bukan Banmus (Badan Musyawarah), sehingga tidak ada yang terlalu krusial ditanyakan pada saya.
Tapi sebagai Ketua Fraksi dan Banleg (Badan Legislasi), maka dianggap perlu dimintai keterangan,” pungkas legislator cantik ini.


Reporter: Muhammad Choirul Anwar
Editor: Muhammad Choirul Anwar
Publisher: Yunus Zakaria

Berita Terkini

Arikel Terkait