Perda Tata Ruang Kota Batu Kedaluwarsa?

Penampakan wilayah Kelurahan Ngaglik Kota Batu dilihat dari lereng Gunung Panderman. (Abdul Aziz)

MALANGVOICE – Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW)Kota Batu bakal direvisi. Revisi dilakukan sebab keadaan Kota Batu sudah tidak sesuai dengan tatanan dan perda telah kedaluwarsa.

Kabid Perencanaan Pembangunan Perekonomian, SDA, Infrastuktur dan Kewilayahan, Bappeda Kota Batu, Endro Wahjudi, mengatakan selain perkembangan tata ruang kota yang telah banyak berubah, revisi perlu dilakukan karena perda tercatat dibuat 6 tahun silam dirumuskan.Sehingga perlu peninjauan kembali (PK) atas fakta kondisi di lapangan saat ini.

“Perda yang sudah lebih dari lima tahun kiranya perlu direvisi. Terlebih dahulu kami ajukan PK,” kata Endro Wahjudi ditemui MVoice, Selasa (6/6).

Endro menambahkan, dalam aspek pemukiman misalnya. Ada bangunan pemukiman yang seharusnya dibangun tidak dilahan produktif atau pertanian, namun dibangun didekat lahan pertanian. “Ini mengakibatkan lahan pertanian dimungkinkan beralih fungsi,” jelasnya.

Perda RTRW direvisi, lanjut dia, juga akan mempertahankan wilayah konservasi serta memperhatikan lingkungan. Pihaknya tidak ingin semakin pesatnya perkembangan kota wisata namun merusak tata ruang Kota Batu yang ramah lingkungan.

“Perda harus jadi rujukan penerbitan perizinan pembangunan. Untuk lahan produktif dan konservatif ya tidak boleh berubah,” tukasnya.