Perda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Bakal Tingkatkan Ekonomi Kota Batu

Ketua Pansus TJSLP, Rudi (Achmad Sulchan An Nauri)

MALANGVOICE – Penetapan dua Perda dan penyampaian tiga Raperda dilakukan eksekutif dan legislatif Kota Batu dalam rapat pripurna. Rapat tersebut digelar secara teleconfrence pada Jumat (6/11).

Salah satu Perda yang ditetapkan ialah Perda tentang tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan (TJSLP) atau CSR. Perda ini begitu penting bagi masyarakat Kota Batu. Pasalnya tanggung jawab perusahaan di Kota Batu dirasa belum maksimal.

“Perda ini nantinya bermanfaat bagi masyaralat Kota Batu,” ujar Ketua Pansus Perda tentang TJSLP, Rudi pada Malangvoice.com (6/11) di ruangannya. Perusahaan seperti perbankan dan wisata akan memiliki peran penting dalam pengembangan wilayah sekitar perusahaan tersebut.

TJSLP yang di bagikan pada masyarakat ialah berupa uang, produk atau barang, hibah, subsidi, beasiswa, bantuan sosial, pelayanan sosial, perlindungan sosial, hingga pelatihan atau workshop untuk peningkatan kapasitas masyarakat.

Perusahaan yang menerapkan TJSLP bakal mendapat penghargaan. Namun jika tidak bisa mendapat sanksi. Sanksi ini diberlakukan dengan tahapan. Yaitu musyawarah mufakat, jika tidak ketemu maka akan dibimbing oleh pemerintah. Jika masih belum bisa baru dipidanakan.

“Baik penghargaan dan sanksi masih menunggu dalam peraturan Wali Kota Batu setelah Perda CSR ini disahkan,” terang Rudi.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Batu, Nurochman mengatakan bahwa perusahaan mempunyai peran penting terkait pembangunan ekonomi Kota Batu. Dalam bentuk jaringan kemitraan antara masyarakat, pemerintah, dan perusahaan yang semakin diperkuat dengan adanya TJSLP.

“Saat ini masih minim perusahaan yang menerepakan TJSLP,” terang Nurochman. Hanya ada beberapa saja perusahaan yang menerapkan TJSLP di Kota Batu.

Rincian dari beberapa sektor yang nantinya wajib menerapkan TJSLP meliputi, pertanian/kehutanan/peternakan ada 13 unit, industri 42 unit, listrik 6 unit, perdagangan 123 unit, bangunan 7 unit, angkutan 5 unit, keuangan atau perbankan 44 unit, dan jasa/service ada 61 unit. (Der)