Perda Sampah Kota Malang Kedaluwarsa, Dewan Prioritaskan Pembahasan

Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi. (MVoice)

MALANGVOICE – Dewan prioritaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan sampah. Sebab, Perda No. 10 Tahun 2010 dinilai telah kedaluwarsa.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi mengatakan, pengelolahan sampah perlu dilakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) yang baru. Perda yang lama, yakni No. 10 Tahun 2010 butuh penyesuaian kembali, sebab sudah tidak update.

“Kota Malang ini membutuhkan payung hukum atau regulasi dalam bentuk Perda yang update terhadap kondisi perkembangan Kota Malang,” kata Dito.

Maka, lanjut dia, Perda pengelolaan sampah harus menjadi prioritas.
Hal ini didasarkan bahwa sampah menjadi masalah klasik perkotaan yang terus berkembang. Namun, faktanya TPA (Tempat Pembuangan Akhir) yang ada di Kota Malang terbatas di TPA Supiturang.

“Maka dari itu perlu adanya solusi berupa peraturan daerah yang mampu mengakomodir kebutuhan dan perkembangan kondisi sampah yang ada di Kota Malang,” sambung Politisi PAN ini.

Dito menambahkan, pengelolaan sampah jika diatur dengan baik melalui Perda yang baru, diyakininya mampu menyumbang penghasilan asli daerah (PAD) signifikan. Maka, Komisi C dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang sepakat untuk menjadikan Ranperda pengelolaan sampah menjadi prioritas bersama, 2019 ini.

“Raperda terakhir kami cek posisi masih di Bagian Hukum (Pemkot Malang), belum dilemparkan DPRD. Untuk itu kami akan pantau terus agar permasalahan pengelolaan sampah di Kota Malang bisa segera teratasi dengan baik,” pungkasnya.(Hmz/Aka)