Perda Reklame Lindungi Estetika Wajah Kota

MALANGVOICE– Tinggal selangkah lagi, Raperda Penyelenggaraan Reklame bakal disahkan di Kota Batu. Regulasi ini telah mendapat persetejuan dari legislatif, setelah melalui proses pembahasan panjang. Perda ini merupakan sebuah payung hukum mengatur aspek penataan, perizinan, sanksi, hingga pengawasan.

Regulasi ini untuk mengatasi maraknya pemasangan reklame ilegal. Hal ini tak hanya menimbulkan polusi visual, namun juga berpotensi mengakibatkan kebocoran pendapatan asli daerah dari sektor retribusi. Maka perlu instrumen yang jelas agar pemasangan reklame berjalan tertib serta memberi sumbangsih terhadap sektor pendapatan daerah.

Ketua DPRD Kota Batu, Didik Subiyanto menyebut, bahwa seluruh fraksi memberikan apresiasi terhadap langkah Pemkot Batu yang tanggap terhadap kebutuhan zaman, terutama di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi dan pariwisata.

“Raperda ini menunjukkan perhatian yang serius terhadap penataan reklame. Kota Batu berkembang pesat, aktivitas ekonomi dan industri kreatif makin ramai. Maka sudah waktunya kita menata agar reklame tidak semrawut dan tetap menjaga keindahan kota,” ujarnya.

Namun, apresiasi itu tidak datang tanpa catatan. Dewan menyampaikan sepuluh masukan penting agar Raperda benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat. Mulai dari aspek transparansi, akuntabilitas, hingga keberpihakan terhadap pelaku UMKM.

“Pertama, kami menekankan perlunya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan reklame. Kedua, Perda ini jangan hanya mengatur bisnis besar, tapi juga harus membuka ruang bagi pelaku UMKM agar bisa memanfaatkan reklame secara adil,” imbuh Didik.

Ia menambahkan, tata ruang dan estetika menjadi perhatian utama DPRD. Pemasangan reklame harus memperhatikan keindahan kota, tidak menutup pandangan publik dan tidak merusak wajah kota wisata.

“Selain itu, kami mendorong pengawasan yang ketat agar tidak ada reklame ilegal yang merugikan PAD. Penegakan aturan dan izin juga harus tegas,” tegasnya.

Wali Kota Batu, Nurochman menegaskan, bahwa kehadiran Raperda ini bukan sekadar penyegaran regulasi, tetapi menjadi kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan dengan payung hukum terbaru.

Sebelumnya, penyelenggaraan reklame masih diatur melalui Peraturan Wali Kota Batu Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Reklame. Namun, dasar hukumnya sudah tidak berlaku setelah Perda Kota Batu Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah dicabut dan digantikan oleh Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Oleh karena itu, kami perlu menyesuaikan regulasi. Tidak cukup hanya melalui Perwali, tapi harus naik ke tingkat Perda karena ada substansi pembebanan kepada masyarakat,” terang Cak Nur, sapaan akrabnya.

Menurutnya, reklame kini telah menjadi bagian dari denyut ekonomi Kota Batu. Mulai dari usaha kuliner, penginapan, hingga hiburan, semua memanfaatkan media reklame untuk menarik wisatawan. Maka, penataan yang tertib menjadi kunci agar promosi berjalan efektif tanpa mengorbankan estetika kota.

“Penegakan aturan harus menjadi prioritas utama agar semua aktivitas reklame berjalan tertib dan tidak merugikan ruang publik. Sanksi tegas juga penting untuk mendorong kepatuhan para pelaku usaha,” ujar Cak Nur.

Tak hanya soal ketertiban dan keindahan, Pemkot juga ingin memastikan agar reklame bisa menjadi media pemberdayaan ekonomi rakyat. Terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang butuh promosi, tapi sering terkendala biaya dan perizinan.

“Raperda ini harus memberi ruang bagi UMKM agar bisa memanfaatkan reklame dengan biaya yang terjangkau dan prosedur yang tidak rumit,” tambahnya.

Dengan disusunnya Raperda ini, Pemkot Batu optimistis tata kota akan makin rapi, wajah kota lebih indah, dan potensi pendapatan daerah meningkat signifikan.

“Jika berjalan sesuai jadwal, Raperda Reklame ini akan disahkan dalam waktu dekat, sekaligus menjadi tonggak baru penataan visual Kota Batu yang lebih tertib, estetik dan berdaya ekonomi tinggi,” tandasnya.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait